KKP bakal awasi aktivitas pengelola di Pulau Widi

id Pulau Widi,balai lelang Sotheby's,Menteri KP,Sakti Wahyu Trenggono,Kementerian Kelautan Perikanan

KKP bakal awasi aktivitas pengelola di Pulau Widi

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono (tengah) memberi keterangan kepada media selepas memimpin pertemuan tingkat menteri ke-4 Archipelagic and Island States (AIS) Forum di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (6-12-2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Badung (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya bakal mengawasi aktivitas pengelola di Pulau Widi, Maluku Utara, terutama yang terkait dengan pemanfaatan ruang laut. Oleh karena itu, Sakti meminta pihak pengelola Pulau Widi, yaitu PT Leadership Islands Indonesia (LII), untuk segera mengurus perizinan dan mengedepankan prinsip-prinsip yang berkelanjutan saat hendak memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di kawasan pesisir dan laut Pulau Widi.

"Kami dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) selama pengelola belum melakukan aktivitas, kami diam saja. Akan tetapi, saat beraktivitas di laut pasti kami akan pertanyakan izinnya," kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Nusa Dua, Bali, Selasa (6/12).

Pemanfaatan ruang laut oleh pengelola, tetapi izinnya belum keluar, maka aktivitas tersebut dapat dipaksa untuk berhenti atau ditutup. "Kami hentikan," kata Trenggono.

Trenggono lantas menjelaskan bahwa pengelola atau pihak mana pun yang ingin memanfaatkan ruang laut harus mengajukan permohonan izin pemanfaatan karena dari tahapan itu pemerintah bakal mengecek mulai dari rencana kegiatan sampai ancaman aktivitas pemanfaatan terhadap kelestarian alam, khususnya lautan.

Ia menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan RI berkomitmen terus menjaga dan mengelola wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. "Jadi, kalau kemarin dengar ada pulau yang dilelang, itu yang salah satu harus dijaga. Kita tidak boleh sembarangan di lautan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI.

Pada kesempatan berbeda, pejabat senior Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada minggu ini (5/12) menyampaikan bahwa pihak pengelola Pulau Widi belum mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pengelola saat hendak memanfaatkan ruang laut, termasuk di antaranya kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Berdasarkan data, saat ini PT LII belum memiliki PKKPRL untuk pemanfaatan perairan Kepulauan Widi," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dari keterangan resminya, Senin (5/12). Pulau Widi di Maluku Utara menjadi sorotan publik setelah nama pulau itu masuk dalam daftar situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Baca juga: Nilai ekspor udang ke Amerika capai 1,106 miliar dolar
Baca juga: PLN-KKP bersinergi rehabilitasi terumbu karang Gili Trawangan


Walaupun demikian, pihak pengelola melalui siaran tertulisnya meluruskan kabar bahwa PT LII dan Sotheby’s Concierge Auctions tidak berupaya menjual Pulau Widi lewat proses lelang. PT LII dalam siaran pers yang sama menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Sotheby’s Auction Concierge untuk menemukan investor potensial yang dapat menjadi mitra dalam mengembangkan Kepulauan Widi.