POLRES MATARAM SITA 45,67 KILOGRAM GANJA KERING

id

     Mataram, 3/2 (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Mataram melakukan penggerebekan di satu rumah penduduk di lingkungan Kebon Bawak Tengah, Kelurahan Kebon Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga menyita sebanyak 45,67 kilogram ganja siap edar.

     "Aksi penggerebekan itu dilakukan Sabtu (2/2) sekitar pukul 10.00 Wita, dan menemukan ganja sebanyak 45,67 kilogram yang disembunyikan di lemari gudang dan lemari kamar tidur," kata Wakil Kepala (Waka)  Kepolisian Resort (Polres) Mataram Kompol Jeki Rahmat Mustika SIK, yang didampingi Pejabat Kehumasan Polres Mataram AKP Arief Yuswanto, kepada wartawan di Mataram, Minggu.

     Jeki mengatakan, penggerebekan itu dilakukan oleh dua tim Satuan Narkoba Polres Mataram setelah melakukan pengintaian selama sebulan.

     Tim pertama menemukan 15 bungkusan ganja kemasan hampir satu kilogram pada setiap bungkusan, di lemari kamar tidur, dan tim kedua menemukan 34 bungkusan yang disembunyikan di lemari gudang.

     Daun, batang dan biji ganja kering yang dikemas dalam 49 bungkusan plastik yang dililit lakban itu, ditemukan di rumah Sln (35), yang kini dijadikan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

     Sln dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2, junto pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun, dan paling banyak 20 tahun.

     Kini, Sln diamankan di ruang tahanan Polres Mataram, dan penyidik Satuan Narkoba Polres Mataram tengah mendalami asal-usul ganja puluhan kilogram itu, sekaligus mendeteksi sasaran distribusinya.

     "Dari hasil interogasi, Sln mengaku dititipkan ganja puluhan kilogram itu oleh Shd yang kini dalam kejaran polisi. Shd juga merupakan target yang selama ini diburu," ujarnya.

     Kepada polisi, Sln juga mengaku sebagian ganja yang dititipkan di rumahnya itu sudah terjual sekitar satu kilogram, sehingga jumlah ganja yang dititip Shd di rumah Sln itu lebih dari 46 kilogram.                    

     Ganja siap edar itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp300 juta, dengan asumsi satu kilogram senilai Rp6 juta.

     Ditemukannya ganja siap edar sebanyak puluhan kilogram itu mengindikasikan maraknya peredaran dan penyalahgunaan ganja di wilayah NTB.

     Karena itu, Jeki mengimbau semua pihak untuk membantu menginformasikan indikasi peredaran atau penyimpanan ganja dan narkotika jenis lainya, agar dapat segera disikapi pihak berwajib.

     "Berbagai pihak diimbau untuk melaporkan kepada kami (polisi) jika menemukan indikasi itu. Hal ini penting agar jaringan pengedar narkoba dapat diringkus dan generasi muda aman dari pengaruh narkoba," ujarnya.

     Sementara itu, Sln yang ditemui di Mapolres Mataram, mengaku ganja sebanyak itu dibawa ke rumah dari suatu lokasi menggunakan angkutan umum (bemo) pada Rabu (30/1) sekitar pukul 01.00 Wita.

     "Rabu lalu Pak. Pakai bemo jam 1 malam. Saya hanya ditugaskan menjaga, itu bukan punya saya," ujar Sln ketika ditanya wartawan. (*)