NTB SIAPKAN NASKAH RAPERDA TENAGA KERJA ASING

id

     Mataram, 18/2 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang pengelolaan tenaga kerja asing, untuk dibahas bersama DPRD setempat.

     "Naskahnya tengah disiapkan, diupayakan dapat dibahas bersama DPRD NTB beberapa bulan mendatang," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Muhammad Mahdi, di Mataram, Senin.

     Ia mengatakan, regulasi yang mengatur tentang pengelolaan tenaga kerja asing itu dipandang perlu mengingat pertumbuhan usaha di sektor pariwisata di wilayah NTB cukup signifikan.

     Pertumbuhan itu seiring dengan semakin bertambahnya perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang beroperasi di Pulau Lombok dan Sumbawa serta pulau-pulau kecil (gili).

     PMA yang beroperasi di wilayah NTB sampai 2012,  telah bertambah menjadi sebanyak 154 unit, yang menyebar di tujuh kabupaten/kota. Terbanyak di Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat.

     Dari 154 PMA itu sebanyak 62 perusahaan beroperasi di wilayah Kabupaten Lombok Utara, 47 perusahaan di Lombok Barat, 19 perusahaan di Lombok Tengah, 14 perusahaan di Lombok Timur, sembilan perusahaan di Kota Mataram, dua perusahaan di Kabupaten Sumbawa, dan satu perusahaan di Kota Bima.

     Sebanyak 154 PMA sektor pariwisata itu menyerap tenaga kerja asing sebanyak 121 orang, dan tenaga kerja dalam negeri sebanyak 1.911 orang, dengan nilai investasi pada semester pertama 2012 sebesar 85.067.842 dolar AS.  

     Jenis usaha pariwisata yang digeluti yakni usaha hiburan dan rekreasi, jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa makanan dan minuman, jasa perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa penyelenggaraan MICE (Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran Indonesia).

     Selain itu, usaha transportasi wisata, usaha SPA dan usaha wisata tirta, yang menyebar di Pulau Lombok dan Sumbawa.

      Sedangkan jumlah PMDN sektor pariwisata yang beroperasi di wilayah NTB, sebanyak 19 perusahaan, yang mencakup 1.071 orang tenaga kerja dalam negeri dan 14 orang tenaga kerja asing.

     Nilai investasi 19 PMDN itu pada semester pertama 2012 mencapai Rp283,85 miliar lebih, yang lokasinya menyebar di lima kabupaten, yakni Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa dan Kabupaten Dompu.

     Diyakini jumlah PMA dan PMDN sektor pariwisata di wilayah NTB akan terus bertambah, seiring dengan kemajuan di bidang pariwisata, dan adanya kemudahan investasi yang diberikan Pemerintah Provinsi NTB.

     "Tentu jumlah tenaga kerja asing pun bertambah, sehingga perlu disiapkan regulasinya, dan diupayakan pembahasannya bisa dirampungkan tahun ini," ujar Mahdi.

     Selain raperda pengelolaan tenaga kerja asing, juga diagendakan pembahasan perda yang mengatur tentang rencana induk pembangunan pariwisata daerah, dan raperda tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika.

     "Tiga raperda itu merupakan bagian dari 33 raperda yang diagendakan untuk dibahas dalam kegiatan legislasi tahun ini dan tahun depan. Sebanyak 28 raperda merupakan inisiatif eksekutif, sisanya inisiatif legislatif," ujar Mahdi.

     Raperda lainnya itu mengatur tentang pengelolaan zakat, kawasan tanpa asap rokok, sistem perencanaan pembangunan daerah di Provinsi NTB, dan raperda sistem tata niaga komoditas unggulan di NTB.

     Selain itu, raperda yang mengatur tentang revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi NTB Tahun 2005-2025, kawasan strategis provinsi Mataram metro (Pulau Lombok), dan kawasan strategis provinsi Alas Utan (Pulau Sumbawa). (*)