PEMPROV NTB AKAN TETAPKAN HARGA KOMODITAS PANGAN POKOK

id

     Mataram, 25/2 (Antara) -  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menetapkan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan petani, sebagai konsekuensi dari peran petani mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan.

     "Penetapan harga komoditas pangan pokok itu merupakan bentuk perlindungan kepada petani yang berperan mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB Abdul Ma'ad, di Mataram, Senin.

     Ia mengatakan, perlindungan kepada petani itu diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan kerkelanjutan, yang ditetapkan DPRD NTB dalam sidang paripurna di Mataram, 18 Februari 2013, dan kini sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

     Perda perlindungan lahan pangan berkelanjutan itu berisi 18 Bab, 58 pasal, yang mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta alih fungsi lahan.

     Selain itu, juga mengatur tentang insentif dan disinsentif, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

     Ma'ad mengatakan, untuk perlindungan dan pemberdayaan petani, pemerintah daerah wajib memberikan jaminan dalam bentuk penetapan harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan petani.

     Selain itu, memfasilitasi sarana produksi dan prasarana pertanian, dan pemasaran hasil-hasil pertanian pangan pokok.

     "Juga mengutamakan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, dan/atau perlindungan akibat gagal panen," ujarnya.

     Untuk pemberdayaan petani, lanjut Ma'ad, dilaksanakan dalam bentuk penguatan kelembagaan petani, penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan hasil produksi pertanian tanaman pangan.

     Selain itu, pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan, bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian, dan pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.

     "Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani atas perannya mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu, akan diatur dalam peraturan gubernur yang kini sedang digodok," ujarnya.

     Terkait perda tersebut, Pemprov NTB telah menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada areal seluas 828.401 hektare, yang terdiri dari 227.606 hektare lahan sawah dan 600.795 hektare lahan cadangan pertanian pangan.

     Sebanyak 227.606 hektare lahan sawah berkelanjutan itu, tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Barat seluas 25.153 hektare, Lombok Tengah seluas 51.202 hektare, Lombok Timur seluas 45.382 hektare, Lombok Utara seluas 7.449 hektare, Sumbawa seluas 43.179 hektare, dan Kabupaten Sumbawa Barat seluas 8.952 hektare.

    Lahan sawah berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 19.194 hektare, Kabupaten Bima seluas 30.784 hektare, Kota Bima seluas 1.927 hektare, dan Kota Mataram seluas 1.833 hektare.

    Sedangkan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 600.795 hektare, tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Barat seluas 59.624 hektare, Lombok Tengah seluas 43.120 hektare, Lombok Timur seluas 39.413 hektare, Lombok Utara seluas 41.878 hektare, Sumbawa seluas 174.736 hektare, dan Kabupaten Sumbawa Barat seluas 22.174 hektare.

    Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 58.693 hektare, Kabupaten Bima seluas 153.038 hektare, Kota Bima seluas 7.994 hektare, dan Kota Mataram seluas 125 hektare. (*)