Mataram, 23/4 (Antara) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan rancangan penyesuaian tarif angkutan umum, sebagai langkah antisipasi dari kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diyakini berpengaruh pada harga suku cadang hingga tarif.
"Rencananya pembatasan BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan pribadi, namun akan berdampak pada harga suku cadang kendaraan bermotor yang tentunya mempengaruhi biaya operasional termasuk untuk angkutan umum, sehingga berdampak juga ke tarif," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB Ridwan Syah, di Mataram, Selasa.
Karena itu, kata Ridwan, sejak awal Pemprov NTB perlu menyiapkan rancangan penyesuaian tarif angkutan umum, agar jika kebijakan pembatasan BBM bersubsidi itu diberlakukan, sudah ada rancangan yang dapat dibahas lebih lanjut hingga dibakukan menjadi keputusan.
Hanya saja, rancangan penyesuaian tarif angkutan umum itu juga harus dikaitkan dengan petunjuk teknis (juknis) sebagai tindak lanjut dari kebijakan pembatasan BBM bersubsidi itu.
"Juknis atau petunjuk seperti itu yang ditunggu pemerintah daerah, jika memang pemerintah pusat hendak menerapkan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi itu," ujarnya.
Menurut Ridwan, penyesuaian tarif angkutan umum itu, dikaji dari aspek komponen Biaya Operasional Kendaraan (BOK).
Komponen BOK dipengaruhi oleh perubahan harga suku cadang sebagai akibat dari kebijakan pemerintah membatasi penggunaan BBM bersubsidi.
Sementara ini diberlakukan tarif angkutan angkutan penumpang umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), sebesar Rp140 per penumpang per kilometer, sementara tarif angkutan taksi ditetapkan tarif pertama (flag fall) dari Rp4.500 dan tarif setiap kilometernya dari sebesar Rp2.750 dan jenis tarif waktu tunggu setiap satu jam mencapai Rp20.000.
Tarif AKDP menjadi kewenangan pemerintah provinsi, selain angkutan penyeberangan dalam wilayah provinsi dan taksi.
"Makanya perlu disiapkan rancangan penyesuaian tarif sebelum mencuat aksi-aksi penolakan atas kebijakan pemerintah terkait BBM bersubsidi itu," ujarnya.
Rencananya pemerintah akan membagi premium ke dalam dua kategori harga, yakni untuk harga Rp4500 tetap ditujukan kendaraan beroda dua dan kendaraan umum atau plat kuning. Sedangkan harga Premium yang lebih mahal ditujukan untuk mobil plat hitam pribadi.
Dalam pelaksanaannya, akan dibangun beberapa SPBU khusus yang hanya menjual BBM bersubsidi jenis Premium yang lebih mahal dari biasanya. Hingga saat ini pemerintah masih mengkaji kebijakan yang diambil untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi. (*)