NTB rampungkan pembahasan penyesuaian tarif angkutan umum

id Kenaikan harga BBM, penyesuaian tarif, NTB

"Sudah rampung pembahasannya, dan saat ini rancangan penyesuaian tarif itu sudah di meja Pak Gubernur, tinggal ditandatangani kalau disetujui," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB Ridwan Syah.
Mataram (Antara Mataram) - Pihak terkait di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah merampungkan pembahasan penyesuaian tarif angkutan umum, sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu.

"Sudah rampung pembahasannya, dan saat ini rancangan penyesuaian tarif itu sudah di meja Pak Gubernur, tinggal ditandatangani kalau disetujui," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB Ridwan Syah di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, sudah ada kesesuaian pandangan antara Organisasi Pengusaha Kendaraan Bermotor (Organda) dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danai dan Penyeberangan (Gapesdap) serta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB, terkait kisaran kenaikan tarif.

Namun, tarif angkutan umum yang dibahas itu hanya untuk Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), taksi dan angkutan penyeberangan serta taksi, sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

Sempat terjadi perbedaan pandangan yang cukup alot dalam pembahasan tersebut, karena Organda menghendaki kenaikan tarif 30-35 persen, sementara Gapesdap meninginkan kenaikan 15 persen.

"Setelah dibahas berkali-kali akhirnya disepakati kenaikan tarif berkisar antara 10-20 persen, nanti Pak Gubernur yang putuskan," ujarnya.

Ridwan menambahkan, penyesuaian tarif angkutan umum itu, dikaji dari aspek komponen Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

Komponen BOK dipengaruhi oleh perubahan harga suku cadang sebagai akibat dari kebijakan pemerintah membatasi penggunaan BBM bersubsidi.

Tarif lama tarif angkutan angkutan penumpang umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), sebesar Rp140 per penumpang per kilometer, sementara tarif angkutan taksi ditetapkan tarif pertama (flag fall) dari Rp4.500 dan tarif setiap kilometernya dari sebesar Rp2.750 dan jenis tarif waktu tunggu setiap satu jam mencapai Rp20.000.

Pemerintah menetapkan harga BBM bersubsidi jenis tertentu yakni premium sebesar Rp6.500/liter dan solar sebesar Rp5.500/liter, terhitung 22 Juni 2013.

Kenaikan harga BBM bersubsidi itu diyakini berpengaruh terhadap biaya operasional angkutan umum, dan berpengaruh pada harga suku cadang, sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif. (*)