Jakarta (ANTARA) - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Albertus Budi Sulistya mengatakan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) saat ini dalam keadaan stabil.
"Dari hasil pemeriksaan oleh tim dokter kesehatan, beliau lebih baik dibandingkan dengan tadi malam dan dalam kondisi stabil," kata Albertus saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, seperti dipantau dari YouTube KPK RI.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa (10/1). KPK kemudian membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta, Selasa malam (10/1), Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Lebih lanjut, Albertus menjelaskan Lukas Enembe tiba di RSPAD pada Selasa (10/1) pukul 21.48 WIB untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, Lukas Enembe perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Tuan LE masuk di Paviliun Kartika RSPAD pukul 21.48 WIB. Kemudian tim dokter memeriksa tuan LE dan mendapatkan adanya kondisi kesehatan yang perlu penanganan dan juga tindak lanjut untuk tuan LE," jelas Albertus.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Baca juga: Polisi amankan 19 provokator saat penangkapan Gubernur Papua
Baca juga: Operasional Bandara Sentani normal usai diterbangkan Gubernur Lukas Enembe
KPK menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Terkait kondisi kesehatan, KPK membantarkan penahanan Lukas Enembe untuk perawatan sementara di RSPAD sejak Rabu sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter. Sementara itu, tersangka RL telah ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berita Terkait
Keluarga Lukas Enembe minta maaf atas aksi pembakaran
Jumat, 29 Desember 2023 10:51
Pemakaman mantan Gubernur Papua ditunda akibat hujan
Jumat, 29 Desember 2023 10:50
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia
Selasa, 26 Desember 2023 17:57
Polda Papua beri pengamanan maksimal kedatangan jenazah Lukas Enembe
Selasa, 26 Desember 2023 17:49
Lukas Enembe laik jalani sidang berdasarkan hasil "second opinion" IDI
Selasa, 1 Agustus 2023 13:11
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe cukup lanjutkan berobat jalan
Senin, 10 Juli 2023 14:33
Sikap tak kooperatif Lukas Enembe jadi catatan dalam penuntutan
Senin, 12 Juni 2023 20:07
KPK limpahkan Lukas Enembe ke tim jaksa untuk persidangan
Sabtu, 13 Mei 2023 11:17