Satu anggota DPRD Lombok Tengah di PAW

id PAW DPRD Lombok Tengah,PAW,Lombok Tengah

Satu anggota DPRD Lombok Tengah di PAW

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menggelar pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrisno yang diganti oleh Riyan Ferdianyah.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menggelar pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Berkarya yakni H Ihwan Sutrisno yang diganti oleh Riyan Ferdianyah.

Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Kamis mengatakan, PAW ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor 171.2-876 tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Riyan Ferdiansyah.

Sisa masa jabatan 2019-2024 serta keputusan gubernur NTB nomor 171.3-876 tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Lombok Tengah, Ihwan Sutrisno masa jabatan 2019-2024.

"PAW ini telah melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan," katanya.

Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana mengatakan, proses pergantian antar waktu dari H Ihwan Sutrinso bukanlah proses yang tiba-tiba, tetapi telah melalui proses yang cukup panjang sebagai bagian dari dinamika politik yang berkembang di internal partai. .

"Jadi memang perosesnya dari tahun 2021 dari partai sudah mengajukan dan sekarang baru ada keputusan Gubernur,” katanya.

H Ihwan Sutrisno yang merupakan anggota dewan dari berkarya ini diresmikan pengangkatannya dengan keputusan gubernur nomor nomor 171.2-627 tahun 2019 lalu masa jabatan 2019-2024. Diusulkan peresmian pemberhentiannya sesuai keputusan dewan pimpinan wilayah (DPW) berkarya NTB nomor SK-PAW. 13/DPW Partai Berkarya NTB/VIII/2021 pada 31 Agustus tentang pemberhentian dan pencabutan KTA H Ihwan Sutrisno dari keanggotaan berkarya dan pengusulan PAW.

“Sehingga keputusan gubernur NTB juga keluar berdasarkan surat Bupati Lombok Tengah nomor:130/113/TAPEM/2022 pada 5 oktober 2022 perihal usul peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Lombok Tengah mengusulkan pengangkatan Riyan Ferdiyansah sebagai anggota DPRD Lombok Tengah dari partau berkarya,” katanya.

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri mengatakan, proses PAW ini adalah bagian dari dinamika kehidupan demokrasi.
Proses ini sekaligus mencerminkan kedewasaan kita dalam berpolitik, dengan menjunjung prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

"Tentu saja hal ini menjadikan iklim politik kita semakin baik dan menjadikan politik menjadi arena kompetisi yang sehat dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada saudara Ihwan sutrisno yang telah mengabdikan diri sebagai anggota DPRD Lombok Tengah. Selanjutnya kepada saudara Riyan Ferdiansyah sebagai pengganti, sisa waktu masa jabatan ini hendaknya dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat Lombok Tengah.

"Kami juga ucapkan terima kasih atas kedewasaan politik yang saudara tunjukkan dengan sikap menerima keputusan yang telah ditetapkan. kami tentu berharap saudara dapat melanjutkan perjuangan politik dalam pesta demokrasi 2024 mendatang," katanya.