Kanwil DJP Nusa Tenggara merealisasikan penerimaan pajak 133 persen

id DJP Nusa Tenggara,Nusa Tenggara Barat,Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Nusa Tenggara merealisasikan penerimaan pajak 133 persen

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, Syamsinar. ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara merealisasikan penerimaan pajak Rp6,4 triliun atau 133,11 persen dari target Rp4,8 triliun yang diberikan Kementerian Keuangan pada 2022.

"Pencapaian itu merupakan sejarah baru bagi kami, di mana pencapaian melebihi 100 persen dari target yang ditetapkan, juga dicapai oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara," kata Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara Syamsinar, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat.

Ia mengatakan penerimaan pajak di Nusa Tenggara mencapai target yang ditetapkan dengan pertumbuhan positif sebesar 10,55 persen disebabkan setoran pajak penghasilan (PPh) final dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang signifikan sampai dengan Juni 2022.

Selain itu, adanya kenaikan pendapatan pajak yang berasal dari PPh Pasal 21.

Sumber penerimaan pajak lainnya, kata Syamsinar, berasal dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari realisasi penyerapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) khususnya belanja barang dan modal.

Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan positif karena PBB sektor pertambangan mengalami pertumbuhan.

"Peningkatan penerimaan pajak juga dampak dari adanya penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium (hukum pidana hendaklah dijadikan sebagai upaya terakhir dalam rangkaian penegakan hukum), yaitu aktif melakukan edukasi, penyuluhan, imbauan dan konseling terkait hak dan kewajiban perpajakan," ujarnya.

Dalam rangka mengamankan penerimaan pajak, kata dia, pihaknya akan melaksanakan beberapa program prioritas sesuai dengan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional tahun 2023, yaitu program prioritas penerimaan dari kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan program prioritas penerimaan dari kegiatan pengujian kepatuhan material.

Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengapresiasi kontribusi seluruh wajib pajak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, para awak media dan pihak terkait yang ada di Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui pajak.

"Kami juga selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan para wajib pajak," kata Syamsinar.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kanwil DJP Nusa Tenggara realisasikan penerimaan pajak 133 persen