Polresta Mataram ungkap modus penyelundupan sabu-sabu dari Medan

id penyelundupan narkoba,modus penyelundupan,sabu asal medan

Polresta Mataram ungkap modus penyelundupan sabu-sabu dari Medan

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan lima tersangka kasus penyelundupan narkoba dari Medan dengan modus sembunyikan di celana dalam saat konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap modus penyelundupan sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara.

"Penyelundupan sabu-sabu dari Medan ini dilakukan dengan cara menyembunyikan barang bukti di celana dalam," kata Wakil Kepala Polresta Mataram Ajun Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mataram, Senin.

Dia menyampaikan bahwa modus tersebut terungkap dari giat penangkapan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, Jumat (3/1).

Penyelundup berinisial AL (40), asal Medan, tertangkap bersama pemesan paket sabu-sabu berinisial ZK (45), Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi, penangkapan ini usai mereka melakukan transaksi. Barang bukti sabu-sabu sudah kami amankan dari pemesan berinisial ZK. Berat barang bukti sabu-sabu mencapai 1 ons," ujar dia.

Penangkapan kedua pelaku pun dilaksanakan di tempat terpisah. Kali pertama ZK tertangkap pihak kepolisian ketika berada di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.

Dari penangkapan ZK kemudian terungkap peran AL sebagai penyelundup. Dia ditangkap ketika sedang berada di salah satu indekos wilayah Pagesangan, Kota Mataram.

"Penyelundup AL ditangkap bersama tiga orang berinisial IF (45), asal Sekotong, Lombok Barat, EPS (31), perempuan asal Cakranegara, dan MK (40), asal Sekarbela," ucapnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa AL menjalankan modus penyelundupan dengan memanfaatkan sarana transportasi umum jalur darat.

Pelaku AL melancarkan modus penyelundupan dengan memanfaatkan bus angkutan umum dari Medan ke Kota Mataram. Dengan sarana transportasi jalur darat tersebut, AL menempuh perjalanan selama 5 hari hingga tiba di Kota Mataram.

Setibanya di Terminal Bus Mandalika, Kota Mataram, jelas Syarif, penyelundup menghubungi pemesan ZK untuk melakukan transaksi.

"Setelah bertemu di terminal, keduanya menuju ke salah satu hotel yang ada di Cakranegara dan melakukan transaksi," ucap dia.

Kepada kepolisian, kata Syarif, AL mengaku tidak mengetahui berat narkoba jenis serbuk kristal putih yang terbungkus dalam kemasan berlakban tersebut.

"Sejauh ini dia (AL) mengaku hanya orang suruhan. Dia diminta untuk mengantarkan ke ZK saja," katanya.

Kepada kepolisian, AL mengaku ini pengalaman pertama dirinya mengantarkan sabu-sabu. Dia terpaksa mengantarkan karena tergiur dengan upah dari pemasok.

"Jasa antar ini, AL mengaku dapat upah Rp5 juta. Itu di luar ongkos operasional. Uang makan katanya dapat Rp3,5 juta," ujar dia.

Selain keterangan dari AL, terungkap bahwa hasil pemeriksaan ZK yang berperan sebagai pemesan tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba. Terkait hubungan dengan pemasok, ZK mengaku hanya kenal melalui komunikasi telepon seluler.

"Mengakunya seperti itu. kenal setelah dapat telepon dari si pemasok asal Medan dan melakukan pemesanan," ucapnya.

Dengan adanya pengakuan demikian, pihak kepolisian kini menelusuri peran pemasok atau yang menyuruh AL menyelundupkan sabu-sabu ke Kota Mataram.

Perihal tiga orang yang tertangkap bersama AL di indekos wilayah Pagesangan, Syarif menjelaskan bahwa pihak kepolisian turut melakukan proses hukum terhadap mereka.

"Karena saat penangkapan, dari kamar indekos tempat mereka kumpul ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba, seperti alat isap sabu-sabu, sisa sabu-sabu dan alat untuk memaketkan sabu-sabu," katanya.

Hasil cek urine juga menguatkan bahwa ketiga orang tersebut bersama penyelundup dan pemesan positif mengandung zat kimia metamphetamine yang merupakan bahan baku sabu-sabu.

Dengan hasil demikian, kini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.