Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati dalam dua perkara terpisah
Vonis hukuman mati tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Asra Saputra didampingi Zaki Anwar dan Tri Purnama masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Idi di Aceh Timur, Kamis.
Adapun para terdakwa yang dihukum mati tersebut terdiri perkara pertama yakni terkait penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu terdiri Muhajir (37), Adiyan (48), M Samin (29), dan Nurdin Juned.
Serta perkara kedua dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram dengan dua terdakwa yakni Rusli dan Fakrurrazi.
Baca juga: Polda Metro Jaya bongkat kasus narkoba jenis ganja 73 kilogram di Depok
Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, tempat selama ini mereka ditahan. Para terdakwa mengikuti persidangan didampingi Emma Fiana, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Idi.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polisi bongkar kasus narkoba jenis ganja
Empat terdakwa penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu tersebut ditangkap Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhoksemawe di Perairan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pasa 12 Desember 2023.
Sedangkan, terdakwa Rusli dan terdakwa Fakrurrazi ditangkap ketika hendak menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu di Perairan Kuala Ujung, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur pada 3 Desember 2023. Keduanya ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga: Upaya Kemenkumham berantas peredaran narkotika Lapas Rutan di NTB
Baca juga: Polisi tetapkan 24 tersangka dari pengungkapan 17 kasus narkoba di NTB