Polda Metro Jaya bongkat kasus narkoba jenis ganja 73 kilogram di Depok

id narkoba depok,ganja,polda metro jaya

Polda Metro Jaya bongkat kasus narkoba jenis ganja 73 kilogram di Depok

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) golongan I jenis ganja dengan barang bukti seberat 73 kilogram (kg) di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Menangkap tersangka AR (41), perannya adalah sebagai kurir dan penjual, " kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan kasus ini bermula pada Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi, bahwa di Jalan Saladewa, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat diduga sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika.

"Kemudian Ditresnarkoba Polda Metro membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pada Minggu (9/6)," katanya.

Menurut Hengki, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 89 gram yang dibungkus dua kertas cokelat.

"Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan ke alamat rumah tersangka di Jalan Madrasah No. 69 RT 5/3 Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji, Depok dan mendapatkan bukti tambahan narkotika jenis ganja sekitar 73 kg siap edar, " ucap Hengki.

Hengki menambahkan ganja tersebut didatangkan oleh tersangka dari Kota Sibolga, Sumatera Utara.

"Ganja tersebut dikirim ke alamat tersangka melalui jalur ekspedisi J&T yang dikemas dalam karung dengan muatan ikan asin yang dikirim dari Kota Sibolga, Sumatera Utara, " ucapnya.

Hengki juga menjelaskan dari barang bukti yang disita dari tersangka diperkirakan dapat menyelamatkan 146 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja.

Selanjutnya untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, " kata Hengki.