Mataram (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan sanksi kepada dua orang warga binaan yang terlibat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam kue astor.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar di Mataram, Senin, menjelaskan sanksi tersebut dapat berupa tidak ada pemberian hak remisi, asimilasi, dan/atau pemindahan ke lapas khusus.
"Tergantung dari tingkat permasalahan. Tetapi, terhadap persoalan warga binaan yang terlibat penyelundupan narkoba ini, kami usulkan mereka melanjutkan penahanan di lapas khusus narkotika, seperti di Bangli atau ke Nusakambangan," kata Akbar.
Menurut dia, pemindahan penahanan ke lapas khusus narkotika tersebut langkah yang tepat dalam memberikan efek jera kepada warga binaan yang bermasalah.
"Kami juga tidak ingin jika mereka tetap di kami (Lapas Mataram), mereka memengaruhi warga binaan yang lain. Itu yang menjadi pertimbangan kuat kami mengusulkan mereka untuk dipindah," ujarnya.
Dia menambahkan pemberian sanksi tersebut bagian dari sikap tegas lapas dalam menjalankan program Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Untuk pemberian sanksi tersebut, jelas dia, akan dilaksanakan setelah proses hukum yang kini berjalan di kepolisian selesai.
"Jadi, kalau dia (warga binaan) sudah dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus ini, ada putusan berkekuatan hukum tetap, kami akan langsung mengusulkan pemindahan," ujarnya.
Dua orang warga binaan Lapas Mataram yang terlibat penyelundupan sabu-sabu dalam kue astor tersebut berinisial AD dan MRM.
Peran keduanya terungkap setelah petugas Lapas Kelas IIA Mataram menginterogasi perempuan asal Monjok, Kota Mataram, berinisial ZZ, yang datang berkunjung membawa makanan titipan, di antaranya berupa kue astor berisi sembilan klip plastik bening berisi sabu-sabu, Jumat (10/3).
Dari pengakuan ZZ yang merupakan adik kandung AD itu pun terungkap bahwa kue astor berisi paket sabu-sabu berasal dari seorang pria tidak dikenal. Pria tersebut hanya meminta ZZ memberikan kue astor itu kepada AD.
AD dalam kasus tersebut terungkap berperan sebagai pemilik barang yang menyerahkan uang Rp2 juta kepada MRM. Sedangkan MRM sebagai pihak yang memfasilitasi AD untuk mendapatkan sabu-sabu dari luar lapas.
Lebih lanjut, Akbar mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil pengungkapan kasus ini ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
"Jadi, kasus yang melibatkan dua warga binaan dan ZZ sudah kami serahkan ke Polda NTB beserta barang bukti," ucap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lapas Mataram beri sanksi warga binaan terlibat kasus narkoba