Pendiri "Indonesian Hajj Watch" minta DPR tolak kenaikan biaya haji

id biaya haji,tolak kenaikan biaya haji,Pendiri

Pendiri "Indonesian Hajj Watch" minta DPR tolak kenaikan biaya haji

Pendiri "Indonesian Hajj and Umrah Watch" (IHUW) Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

Mataram (ANTARA) - Pendiri “Indonesian Hajj and Umroh Watch” (IHUW) Dr TM Luthfi Yazid SH LLM meminta DPR untuk menolak usulan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan menaikkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 menjadi Rp69 juta.

Dalam keterangan pers yang disiarkan Rabu (25/1), Luthfi menyebutkan, saat ini “bola” ada di Komisi VIII DPR-RI yang di dalamnya ada sembilan fraksi, apakah akan menolak atau menyetujui usulan Menteri Agama tersebut.
       
Ia menegaskan, jika  Eksekutif (Pemerintah) maupun Legislatif (DPR) tidak lagi menjadi tumpuan harapan masyarakat, maka dikhawatirkan akan timbul “public distrust” (ketidakpercayaan publik) dan ketidakpercayaan publik akan merugikan semua pihak terkait.
       
Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu kemudian mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 tetap sama dengan biaya haji di masa sebelumnya, yaitu sekitar Rp35 juta atau Rp37 juta.

Menurut Luthfi, usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 harus ditolak dengan beberapa alasan. Pertama, dalam Udang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh pada pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umroh harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas. 

Ini artinya bahwa setiap penyelenggaraan ibadah haji termasuk juga jika ada kenaikan biaya haruslah transparan dan akuntabel. Ini adalah asasnya, dan artinya juga harus ada penjelasan rinci tentang biaya Rp69 juta tersebut untuk apa saja dan untuk komponen apa saja.
       
Termasuk juga memberikan waktu yang cukup dan memadai kepada stakeholders dan  jamaah untuk mempertimbangkan atau memberikan masukan terhadap adanya usulan kenaikan biaya haji tersebut. 
       
Disebutkan, Menteri Agama mengajukan usulan kenaikan ongkos haji kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. Selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari DPR harus menyetujui usulan pemerintah tersebut sebagaimana disebutkan dalam pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 
       
Waktunya sangat pendek bahkan kurang dari dua bulan dari sekarang. DPR harus sudah menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemerintah tersebut. Artinya sebelum bulan Ramadhan tahun ini DPR harus memberikan sikapnya. 
       
Dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan, apabila biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka yang berlaku adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebelumnya.
        
Bahwa atas penolakan DPR tersebut kemudian Menteri Agama ingin mengajukan usulan kembali tahun depan (2024) misalnya, maka sebaiknya dibuat usulan baru yang waktunya memadai untuk mendapatkan masukan dari stakeholders termasuk jamaah yang akan berangkat.
       
Luthfi juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada DPR maupun kepada Kementerian Agama pernah menjadi sebuah tanda tanya besar terkait dengan tidak jelasnya nasib jamaah umrah korban agen perjalanan umrah First Travel.
      
“Tentu, jangan sampai nasib jamaah haji sama dengan nasib jamaah First Travel,” kata Pendiri Indonesian Hajj and Umroh Watch (IHUW) yang juga Penasehat Hukum Jamaah Korban First Travel itu.
       
Luthfi juga menyatakan keheranannya, ketika Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia mengumumkan paket haji tahun 2023 turun sebesar 30 persen lebih murah dibandingkan tahun 2022, Pemerintah Indonesia justru mau menaikkan ongkos haji.
       
Selain itu, biaya perjalanan ibadah haji yang berangkat dari Jepang atau Korea Selatan, dalam bentuk Rupiah sekitar Rp40 juta. Pertanyaannya, mengapa dari Indonesia biaya jamaah hajinya justru akan menjadi jauh lebih mahal?.
       
Sementara itu Komisi VIII DPR masih akan membahas soal pembiayaan haji tahun 2023 pekan ini dengan Dirjen Haji dan Umroh, Kementerian Kesehatan RI, pihak maskapai penerbangan, dan PT Angkasa Pura, serta pihak-pihak yang terkait dengan layanan haji baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi. 
       
Komisi VIII pun berharap Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini bisa diputuskan bersama dan nilainya sudah bisa dipastikan pada 13 Februari 2023, apakah masih mungkin mengalami perubahan komposisi menjadi lebih besar atau tidak.