PEMKAB LOBAR PERCEPAT PENUTUPAN TAMBANG EMAS SEKOTONG

id

     Lombok Barat, 2/5 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Nusa Tenggara Barat mempercepat penutupan sementara lokasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekotong, setelah terjadi bencana longsor yang menelan korban jiwa di lokasi itu.

     Menurut Bupati Lobar Zaini Arony, di Lobar, Sabtu, rencana semula penutupan sementara lokasi penambangan akan dilakukan pada 7 Mei 2009, setelah pihaknya memberikan sosialisasi mengenai kebijakan pertambangan kepada masyarakat.

     "Namun, karena terjadi musibah longsor pada Jumat (1/5) lalu dan menelan dua korban meninggal dunia, satu luka berat, kami memajukan pelaksanaan penutupan menjadi 4 Mei 2009," katanya.

     Ia mengatakan pihaknya akan melaksanakan penutupan sementara pada Senin (4/5), atau maju dari jadwal semula karena ada lagi korban tewas tertimbun tanah longsor di lokasi penambangan itu.

     Kedua korban yang meninggal dunia tersebut adalah Amaq Mainim (50) warga Desa Batu Jangkih, Praya, Lombok Tengah, dan Tahir (29) warga Dusun Kelep, Desa Sekotong Tengah, Lobar.

     Sedangkan korban yang mengalami luka-luka adalah Ham (42) warga Dusun Loang Batu, Desa Sekotong Tengah, Lobar.

     Ia mengatakan saat proses penutupan nanti pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya para penambang dengan cara memberikan selebaran yang berisi rencana penutupan sementara lokasi penambangan, sekaligus mendata para penambang yang melakukan aktifitas penambangan di kawasan Sekotong.

     "Mulai Senin nanti semua pintu masuk ke lokasi penambangan sudah dijaga, dan kami melakukan pendataan terhadap warga yang keluar masuk lokasi penambangan," katanya.

     Penutupan sementara ini merupakan keputusan dalam rapat muspida plus dan mengacu pada surat keputusan Bupati Lobar tertanggal 27 Januari 2009 nomor 65A/173/Disputamben/2009 tentang penutupan lokasi wilayah tambang galian B di wilayah Sekotong.

     "Kami sudah berdiskusi dengan tokoh masyarakat di Sekotong, dan pada prinsipnya mereka semua setuju untuk diatur, dan lokasi penambangan ditutup sementara," katanya.

     Selama proses penutupan sementara, Pemkab Lobar akan melakukan pendataan lokasi yang merupakan titik aktifitas pertambangan, termasuk melokalisasi 3.245 alat gelondongan yang tersebar di 10 titik dalam lokasi penambangan tersebut.

     Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir dengan kebijakan penutupan sementara lokasi penambangan itu, dan berharap kebijakan ini mendapat dukungan masyarakat.

     "Lokasi penambangan rakyat ini tidak ditutup selamanya, tetapi hanya sementara, dan kami akan membuat semacam pembagian zonasi, yakni zonasi tambang untuk rakyat, zonasi tambang untuk umum dan zonasi pariwisata, sehingga sinergitas antara pertambangan dan pariwisata bisa terwujud," katanya.

     Sementara itu, Ketua DPRD Lobar Lalu Takdir Mahdi mendukung langkah yang ditempuh pemkab dengan menutup sementara lokasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekotong.

     Ia mengatakan masalah penambangan ilegal ini kalau tidak disikapi secara serius akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang parah, sementara di sisi lain tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, dan justru menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak.

     "Saya kira langkah-langkah yang sudah ditempuh pak bupati sudah tepat dalam hal penertiban aktifitas penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong itu," katanya. (*)