Setwan Lombok Barat Laporkan Kendaraan Dinas Hilang

id Sepeda Motor Dinas

Setwan Lombok Barat Laporkan Kendaraan Dinas Hilang

Ilustrasi - Sepeda motor dinas (Ist)

Empat unit sepeda motor tersebut hilang ketika masih dipakai oleh empat anggota dewan periode 2009-2014, masing-masing Wahid Syahril, Bahrul Fahmi, Hamroni dan H Misrun
Gerung,  (Antara) - Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, melaporkan dugaan hilangnya empat unit sepeda motor dinas ke polisi agar aset negara tersebut diusut keberadaannya.

"Kami sudah resmi melaporkannya ke Kepolisian Resor Lombok Barat," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lombok Barat H Lalu Saswadi, di Gerung, ibu kota Kabupaten Lombok Barat, Kamis.

Ia mengatakan, empat unit sepeda motor tersebut hilang ketika masih dipakai oleh empat anggota dewan periode 2009-2014, masing-masing Wahid Syahril, Bahrul Fahmi, Hamroni dan H Misrun.

Pelaporan tersebut perlu dilakukan karena sepeda motor dinas tersebut merupakan aset daerah yang sudah masuk dalam buku inventaris di Kantor Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat.

"Dokumen laporan resmi atas hilangnya aset negara itu juga bisa jadi dasar hukum untuk melakukan penghapusan dalam daftar inventaris milik Pemkab Lombok Barat," ujarnya.

Menurut Saswadi, empat unit sepeda motor dinas tersebut merupakan bagian dari 45 unit kendaraan dinas yang harus dikembalikan oleh para anggota DPRD Lombok Barat yang sudah purna tugas.

Namun, dari sebanyak 45 anggota dewan lama, ada 14 orang yang terpilih kembali sebagai wakil rakyat periode 2014-2019, sehingga mereka tidak perlu mengembalikan kendaraan dinas yang dulu dipakainya.

"Sekarang kami masih menagih 31 unit kendaraan dinas dari anggota dewan lama yang belum mengembalikan," ucap Saswadi.

Ia mengatakan, upaya penagihan terhadap para mantan anggota legislatif itu sudah dilakukan dengan cara melayangkan surat ke alamat yang masing-masing.

Kendaraan dinas tersebut harus segera dikembalikan karena akan digunakan oleh para anggota dewan yang baru untuk memperlancar tugas mereka.

Upaya penarikan seluruh kendaraan dinas, kata dia, juga sudah dikoordinasikan dengan Kantor Aset Daerah dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Barat.

"Jadi kalau para mantan anggota dewan tidak mengindahkan surat penagihan, Pol PP siap untuk melakukan penarikan paksa," katanya.

Saswadi menyebutkan, sejumlah mantan anggota dewan sudah mengembalikan aset negara, berupa delapan unit sepeda motor, empat unit mobil sedan, dua unit mobil "touring".

Empat unit mobil sedan tersebut berasal dari mantan unsur pimpinan termasuk kendaraan operasional "touring".

"Kendaraan roda empat yang dikembalikan berasal dari mantan Ketua DPRD dan mantan wakil ketua. Tapi masih ada satu unit mobil `touring` belum dikembalikan Wakil Ketua H Lukman Mukhtar," ujarnya.