Polda NTT bentuk tim khusus tangani pakaian bekas impor

id Pakaian bekas, NTT,Polda NTT,Kota Kupang

Polda NTT bentuk tim khusus tangani pakaian bekas impor

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang terkait pakaian bekas impor di Kupang, Jumat (24/3). ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Johanis Asadoma membentuk tim khusus untuk membongkar dan menertibkan penjualan pakaian bekas impor yang masuk ke provinsi ini.

"Untuk pakaian bekas sudah ada perintah dari pusat jadi akan kita laksanakan," katanya kepada wartawan di Kupang, Jumat. Hal ini disampaikan terkait upaya Polda NTT menanggapi masalah pakaian bekas impor yang membludak di Kota Kupang.

Ia mengatakan bahwa tim khusus yang sudah dibentuk itu akan melakukan operasi dan penindakan pakaian bekas yang sudah ada maupun yang akan masuk ke wilayah NTT. "Tim khusus dibentuk hingga ke jajaran polres," katanya.

Ia mengatakan dalam menangani pakaian bekas impor, maka Polda NTT tidak bekerja sendiri, namun akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti PT Pelindo, Bea Cukai, TNI AD, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, dan aparat perbatasan untuk melakukan penertiban impor pakaian bekas yang masuk provinsi ini.

Ia menegaskan jika ditemukan impor pakaian bekas dari luar negeri masuk ke NTT maka akan dilakukan penertiban dan proses hukum sesuai aturan berlaku. Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa aktivitas impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri Pembukaan "Business Matching," katanya.

Baca juga: Anggota DPR Adian tanggapi larangan impor pakaian bekas
Baca juga: Mendag mulai musnahkan baju bekas impor senilai Rp30 miliar


Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. "Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tambah Presiden.