Perbedaan desa dan kelurahan terletak pada otonomnya

id Otonom desa, DPMPD Kaltim, Helvin Syahruddin

Perbedaan desa dan kelurahan terletak pada otonomnya

Kasi Pengembangan Kapasitas Masyarakat DPMPD Kaltim Helvin Syahruddin saat menjadi pemateri di Kota Bontang, Kamis (13/4/2023) (Antara/HO dokumentasi pribadi)

Bontang, Kaltim (ANTARA) - Pejabat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim) menyatakan, desa dan kelurahan meski berada dalam satu level, namun keduanya memiliki perbedaan yang mencolok, salah satunya adalah pada otonomnya.

"Desa memiliki kewenangan otonom yang disebut dengan otonomi desa, sedangkan kelurahan tidak memiliki kewenangan otonom," ujar Kasi Pengembangan Kapasitas Masyarakat DPMPD Kaltim Helvin Syahruddin saat menjadi pemateri di Kota Bontang, Kamis.

Ia menjadi pemateri dalam pelatihan yang dirangkai dengan peningkatan kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bontang. Sedangkan materi yang diangkat adalah Kebijakan Pemerintah dalam Penataan dan Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa serta Kelurahan.

Perbedaan lain antara desa dan kelurahan adalah, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat, sedangkan kelurahan bukan kesatuan masyarakat hukum.

Perbedaan lainnya adalah desa memiliki tiga kewenangan, yakni kewenangan mengatur dalam bentuk peraturan desa, kewenangan mengurus dalam bentuk pembuatan peraturan kepala desa. Kemudian kewenangan secara administratif dalam bentuk pembuatan keputusan kepala desa, sedangkan kelurahan tidak memiliki kewenangan mengatur dan kewenangan mengurus.

Ini karena lurah memperoleh pelimpahan tugas dari bupati atau wali kota, sehingga tugas lurah adalah pelaksanaan kegiatan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

Terkait dengan lembaga kemasyarakatan (LK), kata Helvin, maka untuk pembentukan dan penetapan LK didasarkan pada prakarsa pemerintah dan masyarakat, sepanjang memenuhi syarat sesuai dengan LK yang akan dibentuk.

Baca juga: DPR evaluasi implementasi UU Otsus Papua di Biak
Baca juga: KOI Indonesia siap jaga otonomi dan independensi


Sementara jumlah LK antara lain Rukun Tetangga (RT), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan LPM. Tugas dan fungsi LK adalah melakukan pemberdayaan bagi masyarakat, berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, meningkatkan pelayanan masyarakat yang antara lain bisa berupa partisipatif, prakarsa, swadaya, dan gotong royong.

"Setelah kegiatan ini, kami harap peserta mampu menjelaskan peran dan fungsi LK baik yang berada di desa maupun kelurahan, mampu memahami dan menjelaskan kewenangan LK di desa dan kelurahan," ujar Helvin.*