7 parpol daftarkan Caleg DPRD ke KPU Lombok Tengah

id Caleg di Lombok Tengah,Caleg DPRD Lombok Tengah,KPU Lombok Tengah,Caleg

7 parpol daftarkan Caleg DPRD ke KPU Lombok Tengah

Ketua KPU Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Lalu Darmawan (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak 7 partai politik secara resmi menyerahkan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) DPRD untuk Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, di hari ke 13 batas waktu pendaftaran.

"Hari ini ada 7 parpol yang melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD Lombok Tengah untuk Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan usai menerima pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 di Praya, Sabtu.

Ketujuh partai politik yang melakukan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024, Sabtu (13/5) diantaranya, Partai Golkar, PBB, Demokrat, Gerindra, PKN, Hanura dan PKB. "Dari 7 Parpol itu 6 berkas dinyatakan lengkap dan satu parpol yakni Gerindra masih berproses, termasuk PPP yang melakukan pendaftaran kemarin (red"Jumat) masih proses atau belum diterima," katanya.

Ia mengatakan, dari data sementara total partai politik yang telah melakukan pendaftaran di KPU Lombok Tengah mencapai 13 parpol dari 18 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Diantaranya 13 parpol yang telah mendaftar itu PKS, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, PSI, PPP, Partai Golkar, PBB, Demokrat, Gerindra, PKN, Hanura dan PKB. "13 Parpol yang telah mendaftar, namun baru 11 parpol yang diterima, dua parpol masih proses," katanya.

Sedangkan untuk parpol Partai Gelora, Perindo, Partai Buruh, Garuda, Partai Umat hingga saat ini belum melakukan pendaftaran. "Sedangkan untuk batas pendaftaran sesuai dengan jadwal proses pendaftaran bakal caleg mulai tanggal 1-14 Mei 2023," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. "Jumlah DPSHP Pemilu 2024 di Lombok Tengah mencapai 774.813 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan.

Ia mengatakan, jumlah DPSHP Kabupaten Lombok Tengah mengalami pengurangan sebanyak 3824 pemilih bila dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebanyak 778.637 pemilih. "Ada pengurangan jumlah pemilih sementara sebanyak 3824 pemilih," katanya.

Pengurangan jumlah DPS tersebut karena faktor masih ada pemilih ganda yang terdaftar baik ganda di luar daerah maupun di Luar Negeri. Selain itu, karena adanya pemilih yang meninggal dunia dan ada pemilih yang pindah atau menikah ke luar Lombok Tengah. "Pemilih yang dihapus itu dinilai tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya.

Dari ribuan DPS yang tidak memenuhi syarat tersebut yang lebih dominan ditemukan pada saat DPSHP adalah daftar pemilih ganda, sehingga dihapus dari DPS. "Yang paling banyak TMS itu adalah pemilih ganda," katanya.

Baca juga: KPU terima berkas pendaftaran 580 bacaleg dari PBB
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah membentuk satgas netralitas ASN Pemilu 2024


Ia mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap DPSHP yang telah ditetapkan tersebut dan kemudian pada bulan Juni dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir. "Setelah itu baru ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya.

Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.