Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Keindahan Tata Kota.
"Tahapan kampanye belum dimulai sehingga kami minta para caleg patuhi aturan atau perda agar tidak memasang baliho di sembarang tempat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah Zaenal Mustakim di Praya, Kamis.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan penertiban sejumlah baliho maupun spanduk bakal caleg yang terpasang di sejumlah pohon, tepi jalan, wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
"Penertiban itu sesuai dengan penegakan perda terkait tata kota," tuturnya.
Untuk menjaga keindahan tata kota ini, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama sehingga semua elemen masyarakat, termasuk caleg, untuk tidak memasang spanduk di pohon.
"Pasang spanduk di tempat yang diperbolehkan. Jangan pasang di pohon yang dapat mengganggu keindahan tata kota," katanya.
Dalam penertiban itu, dilakukan secara rutin, baik di wilayah kota Praya maupun di 12 kecamatan di Lombok Tengah. Selain itu, penertiban juga di sepanjang jalan bypass Bandara-Mandalika.
"Sasaran penertiban di semua tempat, wilayah Kabupaten Lombok Tengah," katanya.
Berdasarkan PKPU menyebutkan kampanye mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye pilpres jika terjadi putaran kedua, pada tanggal 2—22 Juni 2024.
Pada tanggal 28 November 2023—10 Februari 2024 pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial
Pada tanggal 21 Januari—10 Februari 2024 kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring. Pada tanggal 11—13 Februari 2024 masa tenang dan 14 Februari 2024 pemungutan suara serentak pemilu.