AJI dan IJTI kecam intimidasi gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke jurnalis

id Lampung,Bandarlampung,Gubernur Lampung,AJI,IJtI

AJI dan IJTI kecam intimidasi gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke jurnalis

Arsip - Unjuk rasa kekerasan terhadap wartawan. (ANTARA)

Bandarlampung (ANTARA) - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam intimidasi yang dilakukan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap jurnalis Kompas TV. "Kami mengecam Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang mengintimidasi jurnalis Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Senin (15/5)," kata Ketua AJI Bandarlampung Dian Wahyu Kusuma di Bandarlampung, Selasa.

Dian mengatakan tindakan Arinal Djunaidi yang mengintimidasi wartawan itu bisa mencederai kebebasan pers. "Kami mendukung kebebasan pers dan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Tindakan meminta penghapusan rekaman jurnalis dapat berdampak negatif pada kebebasan pers dan kredibilitas informasi yang disampaikan," tegasnya.

AJI dan IJTI mendorong kebebasan pers dan menyadari pentingnya peran jurnalis dalam menyampaikan informasi. AJI pun mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pejabat publik pun tidak boleh risih terhadap kerja jurnalis.

"Intimidasi masih terjadi pada jurnalis karena tak semua pelaku yang terlibat dalam intimidasi tersebut menghargai dan menghormati Undang-Undang Pers," tambahnya.

Sementara itu, Kabid Advokasi dan Hukum IJTI Pengurus Daerah Lampung Rendy Mahardika menegaskan jurnalis TV memiliki peran penting dalam memberikan informasi akurat, terkini, dan terpercaya kepada masyarakat. "Melalui liputan langsung atau wawancara, jurnalis TV dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendalam tentang kejadian di lingkungan sekitar kita," jelasnya.

Di era digital saat ini, lanjutnya, jurnalis TV juga memberikan informasi melalui platform media sosial, seperti Instagram, Twitter, atau YouTube. "Terlebih lagi, para jurnalis TV memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, tanpa pihak yang dirugikan, dan menghormati hak asasi manusia," katanya.

Jurnalis TV juga dapat memberikan kontribusi positif dalam membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu-isu penting. Selain itu, lanjutnya, jurnalis juga memiliki risiko tinggi karena meliput isu-isu sensitif atau kontroversial yang sering melibatkan kepentingan berbagai pihak, termasuk kepentingan korporasi atau pemerintah.

"Padahal, penting bagi pemerintah dan publik untuk terus memperjuangkan dan menjaga kebebasan pers dan hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara aman dan terlindungi. Jurnalis dan media juga perlu memperkuat standar etika dan profesionalisme dalam karya jurnalistiknya guna meningkatkan kualitas serta melindungi diri dari risiko intimidasi," ujarnya.

Baca juga: Polda Maluku tindaklanjuti laporan IJTI terkait intimidasi wartawan
Baca juga: LKBN ANTARA bersama PWI dan IJTI gelar uji kompetensi wartawan di NTB

Arinal Djunaidi diketahui melakukan upaya intervensi dan menghalangi kerja jurnalistik, khususnya kepada wartawan Kompas TV saat meliput kegiatan sosialisasi pelatihan dan pembinaan petugas kloter dan petugas haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 di Bandarlampung, Senin. Dalam rekaman kamera wartawan Kompas TV dan di hadapan para ASN dan petugas haji, Arinal dengan tegas meminta agar rekaman video peliputan itu dihapus.