Pemkot Mataram membentuk satgas pengendalian alat peraga sosialisasi
Selain itu, Satgas APS juga secara berkala melakukan penertiban massal terhadap APS yang ada di sejumlah titik strategis di Kota Mataram. Kegiatan penertiban dilakukan sekali seminggu agar tidak menumpuk.
Pada hari Senin-Sabtu, Satgas APS melakukan pemantauan titik-titik APS yang dinilai melanggar ketentuan dan tidak berizin dan kemudian hari Minggu ditertibkan secara massal.
"Jadi pola penertiban kita rubah dari biasanya dilakukan 1-2 bulan sekali menjadi satu kali seminggu, sehingga tidak terlalu berat," katanya.
Setelah ditertibkan, kata dia, Satgas APS di tingkat kelurahan atau lingkungan akan menghubungi pemilik APS untuk diberikan pemahaman dan sosialisasi terkait Perwal 11/2023.
"Setelah itu kita buatkan berita acara dan perjanjian yang berisi tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut, dan APS kami kembalikan lagi kepada mereka," katanya.
Menurut dia, dari hasil penertiban sejauh ini APS yang ditertibkan cukup banyak, namun rata-rata masih berukuran kecil seperti spanduk dan poster yang dipasang di pohon-pohon pelindung.
"Hasil APS yang kami tertibkan tidak kami hitung karena langsung kita lserahkan ke pemilik, setelah dibuatkan surat perjanjian. Sedangkan untuk APS dengan ukuran besar seperti baliho belum ada yang ditertibkan," katanya.