Pemkot Larang Penjualan Minuman Keras Tradisional

id larang miras

"Dalam perda itu disebutkan bahwa para penjual minuman hasil fermentasi dilarang dijual secara demonstratif atau terbuka seperti saat ini, mulai tanggal 16 April 2015"
Mataram, (Antara NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang penjualan minuman keras tradisional secara terbuka atau demonstratif di daerah itu.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, Selasa, mengatakan peredaran minuman hasil fermentasi atau biasa disebut "tuak" sudah diatur dalam Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Dalam perda itu disebutkan bahwa para penjual minuman hasil fermentasi dilarang dijual secara demonstratif atau terbuka seperti saat ini, mulai tanggal 16 April 2015," katanya.

Artinya, penggunaan minuman hasil fermentasi hanya boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan adat, itupun dibatasi.

Bayu mengakui, pelarangan penjualan minuman hasil permentasi ini sangat senstif. Apalagi di Mataram terdapat titik-titik khusus penjualan minuman keras tradisional sehingga pihaknya harus lebih berhati-hati dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan.

"Dalam hal ini peran lurah, kepala lingkungan, tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi, agar jangan sampai minuman hasil fermentasi yang akan digunakan untuk upacara adat, kita sita," katanya.

Terkait dengan itu, Satpol PP saat ini terus meningkatkan komunikasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat terkait larangan tersebut. "Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting, dan komunikasi ini merupakan upaya pendekatan kepada para penjual minuman keras tradisional," katanya.

Apalagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 mulai tanggal 16 April 2015 semua pedagang minuman beralkohol tidak diperbolehkan lagi memperjualbelikan minuman beralkohol, kecuali untuk fasilitas di hotel berbintang, "supermarket" dan "hypermart".

Sementara untuk penertiban minuman beralkohol yang bermerek, Satpol PP Kota Mataram akan bekerja sama dengan sejumlah tim lainnya yang tergabung dalam tim yustisi.

Pada 16 April nanti, katanya, tim yustisi akan turun ke sejumlah minimarket, toko-toko dan distributor minuman beralkohol untuk memastikan jika mereka sudah tidak memperjualbelikan minuman beralkohol.

"Jika masih ada yang terbukti, maka kami akan melakukan penyitaan. Untuk itu, kami berharap para pengusaha minuman beralkohol dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan disosialisasikan sebelumnya," ucap Bayu. (*)