LPA berikan bantuan hukum siswi terlibat pencurian

id Lpa Mataram

"Komunikasi kami adalah untuk mencari tahu latar belakang siswi tersebut bisa terlibat kasus pencurian sepeda motor"
Mataram (Antara NTB)- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan memberikan bantuan hukum kepada siswi di kota itu yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor beberapa waktu lalu.

Sekretaris LPA Kota Mataram Mahsan di Mataram, Senin, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan keluarga.

"Komunikasi kami adalah untuk mencari tahu latar belakang siswi tersebut bisa terlibat kasus pencurian sepeda motor," katanya.

Dengan adanya kejelasan itu, tentu akan menjadi dasar LPA untuk bergerak melakukan komunikasi dan mediasi guna mendapatkan solusi agar dalam penanganan hukum siswi bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.

"Siswi tersebut baru duduk di kelas XI pada salah satu sekolah kejuruan di Kota Mataram dan masih berstatus anak maka harus menggunakan sistem peradilan sendiri," ujarnya.

Mahsan mengatakan, saat ini memang siswi bersangkutan tidak ditahan, akan tetapi kena wajib lapor. Namun, hal ini tentu dapat mengganggu dan membuat siswa bersangkutan kurang percaya diri untuk kembali ke bangku sekolah.

Sementara, salah satu program LPA adalah mendukung pemerinta kota mewujudkan Kota Mataram menjadi kota layak anak (KLA) 2018, salah satunya dari wajib belajar 12 tahun harus terealisasi.

"Kita tidak ingin hanya karena kasus ini anak-anak putus sekolah. Kami tentu juga akan memberikan pencerahan kepada siswi bersangkutan agar mau kembali ke sekolah," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpra) Kota Mataram H Sudenom sebelumnya juga mengatakan, akan memberikan bantuan hukum kepada siswi tersebut.

"Kami tentu akan memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena siswi ini masih berstatus anak yang duduk di kelas XI," katanya.

Menurut dia, bantuan hukum diberikan mengingat siswi tersebut masih di bawah umur, sehingga dia harus tetap melanjutkan sekolahnya tanpa harus mengganggu proses hukum yang ada.

"Silakan proses hukum berjalan, tetapi kita juga akan mencari solusi agar dapat meringankan hukumannya dan siswi bersangkutan tetap bisa sekolah," katanya. (*)