KPU Situbondo catat Bacaleg hanya 115 orang memenuhi syarat

id KPU Situbondo,bakal caleg,pemilu 2024,pemilihan legislatif,syarat pencalonan,pemilu

KPU Situbondo catat Bacaleg hanya 115 orang memenuhi syarat

Anggota Komisioner KPU Situbondo Iwan Suryadi memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/Novi Husdinariyanto

Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat dari sebanyak 594 orang bakal calon legislatif DPRD kabupaten hanya 115 bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

"Setelah kami melakukan tahapan verifikasi administrasi pendaftaran bakal caleg DPRD kabupaten, dari 594 bakal caleg yang mendaftar, ada 479 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi kepada wartawan di Situbondo, Jatim, Senin.

Dia menjelaskan bahwa 479 bakal caleg DPRD Kabupaten Situbondo yang tidak memenuhi syarat administrasi itu disebabkan beberapa faktor, di antaranya bakal caleg tidak melengkapi KTP-e, legalisir ijazah, surat keterangan dari pengadilan negeri (PN).

Selain itu, bakal caleg tersebut tidak menyerahkan surat keterangan kesehatan jasmani dan bebas narkotika, surat tanda bukti pemilih, surat tanda kartu anggota dan surat bukti pencantuman gelar. Menurut Iwan, bagi ratusan bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan dan menyerahkan kekurangan berkas persyaratan sebagai bakal caleg Pemilu Serentak 2024. "Jadi kami beri waktu mulai hari ini hingga tanggal 9 Juli 2023. Kami memberikan waktu kepada bakal caleg agar segera melengkapi persyaratannya," katanya.

Baca juga: KPU nilai banyak bacaleg belum memenuhi persyaratan
Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Sumbawa Barat mencapai 102.422 Pemilih


Setelah KPU memberikan waktu perbaikan persyaratan bakal caleg yang tidak memenuhi syarat pencalonan, katanya, akan kembali dilakukan verifikasi administrasi. "Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum juga dilakukan perbaikan atau melengkapi syarat administrasinya, bakal caleg tersebut tidak akan bisa masuk dalam daftar caleg sementara," kata Iwan. Sebanyak 594 orang bakal caleg DPRD Kabupaten Situbondo, itu berasal dari 16 partai politik yang akan berkontestasi pada Pemilu Serentak 2024.