Semua Parpol perlu perbaikan persyaratan administrasi bakal caleg

id KPU jepara, parpol pemilu, persyaratan administrasi bakal caleg

Semua Parpol perlu perbaikan persyaratan administrasi bakal caleg

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat penyerahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Jepara hasil verifikasi kepada salah satu parpol. (ANTARA/HO-KPU Jepara)

Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mencatat perbaikan persyaratan administrasi bakal caleg dialami semua partai politik, sehingga harus segera disampaikan dengan batas maksimal pada 9 Juli 2023.

"Kami juga mencatat ada dokumen bakal calon anggota DPRD yang diajukan parpol dengan status belum memenuhi syarat. Sedangkan kesempatan melakukan perbaikan dimulai hari ini (26/6) sampai dengan 9 Juli 2023," kata Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Senin.

Adapun jumlah bakal calon anggota DPRD Kabupaten Jepara yang diajukan oleh 18 partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024 sebanyak 687 orang. Verifikasi dokumen persyaratannya sudah dilakukan KPU Jepara dan hasilnya juga sudah disampaikan kepada 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Hasil verifikasi administrasi tersebut, kata dia, disampaikan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), selain itu pula disampaikan salinannya dalam bentuk fisik kepada parpol serta Bawaslu Jepara. Ia mengatakan penyampaian hasil verifikasi administrasi kepada parpol itu dilakukan setelah KPU Kabupaten Jepara selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap semua bakal calon anggota DPRD Jepara dari semua partai politik dalam rentang 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Sebelum penyampaian hasil verifikasi administrasi, pada 17 Juni 2023 KPU Jepara juga sudah mengundang parpol peserta Pemilu 2024 di Jepara terkait hal-hal yang harus dipenuhi parpol pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Semua yang disampaikan ke parpol mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. "Di antaranya, kami menyampaikan soal masa perbaikan maksimal sampai 9 Juli 2023. Jika parpol mengganti bakal calon di masa pengajuan perbaikan, maka dokumen bakal calon pengganti yang diunggah di silon sudah harus benar dan lengkap," ujarnya.

Baca juga: KPU nilai banyak bacaleg belum memenuhi persyaratan
Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Sumbawa Barat mencapai 102.422 Pemilih


Selain itu, lanjut dia, sebelum mengunggah dokumen persyaratan dokumen bakal calon saat mengajukan perbaikan harus diperhatikan kebenaran semua dokumen persyaratannya, termasuk hal-hal rinci terkait keabsahan setiap dokumen juga disampaikan kepada perwakilan setiap partai politik. Selain ke parpol, KPU juga menyampaikan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada Bawaslu.