Bawaslu Situbondo ingatkan parpol perbaiki syarat bacaleg

id Bawaslu Situbondo, syarat bakal caleg, verifikasi administrasi, perbaikan syarat bakal caleg, pemilu 2024, pileg 2024

Bawaslu Situbondo ingatkan parpol perbaiki syarat bacaleg

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Situbondo Devita Yustiari Dewi. ANTARA/Novi Husdinariyanto

Situbondo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengingatkan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar segera memperbaiki syarat administrasi bakal calon anggota DPRD setempat yang diunggah melalui sistem aplikasi pencalonan (silon).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Situbondo Devita Yustiari Dewi menyatakan bahwa imbauan kepada partai politik yang sudah mengajukan syarat bakal caleg seiring dengan KPU sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Parpol yang sudah mengajukan syarat bakal caleg ke KPU pada tanggal 1—14 Mei 2023, kelengkapan administrasi yang diunggah ke sistem aplikasi pencalonan. Jika tidak benar, segera diperbaiki," kata Devita, sapaan akrabnya, di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.

Ia menegaskan bahwa kesalahan syarat administrasi bakal caleg berpotensi memicu konflik jika suatu saat bakal calon anggota DPRD kabupaten menjadi pemenang dalam pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.

Di Kabupaten Situbondo, lanjut Devita, sengketa pasca-Pemilu 2024 sangat dimungkinkan. Oleh karena itu, perbaikan syarat administrasi bakal caleg agar dicek ulang dan dilakukan perbaikan apabila ada yang belum benar.

Devita mengapresiasi kinerja KPU pada tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg DPRD setempat pada tanggal 1—14 Mei lalu. Dalam pelaksanaan tahapan itu, dia menilai KPU telah menerapkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Semuanya sudah sesuai, hanya tinggal bagaimana komunikasi KPU dengan peserta pemilu karena banyak peserta pemilu yang kebingungan untuk memenuhi syarat bakal caleg," ujarnya.

Ia memandang perlu KPU melakukan pendekatan persuasif untuk memberikan pemahaman kepada partai politik. Hal ini agar semua berkas administrasi yang disyaratkan bisa dipenuhi secara lengkap dan benar.

Baca juga: KPU Lombok Tengah memverifikasi syarat administrasi bacaleg Pemilu 2024
Baca juga: KPU Sulsel verifikasi berkas bacaleg dan DPD


"Pendekatan persuasif pihak KPU harus diintensifkan dengan parpol agar tidak ada yang salah paham sehingga parpol bisa melengkapi syarat bakal caleg dengan benar," tuturnya.

KPU Kabupaten Situbondo mencatat ada 16 parpol yang mendaftar dan dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai NasDem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.