Empat bacaleg DPD Kepri belum penuhi syarat administrasi

id Verifikasi bacaleg dpd ri,Bacaleg DPD RI,DPD

Empat bacaleg DPD Kepri belum penuhi syarat administrasi

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) menyatakan berkas pendaftaran empat bakal calon legislatif (bacaleg) DPD RI  belum memenuhi syarat administrasi. Hal tersebut berdasarkan tahapan verifikasi administrasi syarat bacaleg DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kepri yang dilakukan KPU pada tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

"Dari 14 pendaftar bacaleg DPD RI, empat orang (29 persen) belum memenuhi syarat, dan sepuluh orang (71 persen) dinyatakan memenuhi syarat," Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Senin.

Indrawan mencontohkan beberapa penyebab berkas bacaleg DPD belum memenuhi syarat itu, misalnya ijazah tidak dilegalisir atau tidak menyertai e-KTP. Berkas bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat sudah dikembalikan kepada masing-masing bacaleg DPD untuk diperbaiki.

Pihaknya memberikan kesempatan bacaleg DPD melakukan pengajuan perbaikan berkas persyaratan pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB "Terakhir, khusus tanggal 9 Juli 2023. Mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB," ujar Indrawan.

Baca juga: KPU optimistis masa perbaikan cukup untuk bacaleg penuhi syarat
Baca juga: 4 parpol di NTB belum lengkap ajukan bakal calon legislatif

Indrawan turut menambahkan KPU Provinsi Kepri membuka helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg bagi setiap peserta pemilu yang ingin mendapatkan penjelasan lebih dari proses verifikasi administrasi yang sudah dilakukan. "Bisa juga dengan mengakses aplikasi Informasi Pencalonan atau SILON," demikian Indrawan.