Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari optimistis masa perbaikan untuk melengkapi dokumen-dokumen syarat pendaftaran anggota calon legislatif cukup buat para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan partai politik yang mengusung mereka.
Dia menjelaskan para bacaleg yang masih belum memenuhi syarat (BMS) kemungkinan telah mencicil melengkapi syarat-syarat pendaftaran itu setidaknya selepas mereka mendaftar sampai masa verifikasi/penelitian dari KPU yang berlangsung selama kurang lebih 1 bulan.
“Saya kira teman-teman partai politik, dan bacaleg sudah paham semua. Maksudnya begini, mereka sudah menyadari ketika mendaftar mungkin ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi sehingga sejak didaftarkan katakanlah pada 14 (Mei) lalu, teman-teman sudah mempersiapkan diri hal-hal tersebut, karena jangka waktu verifikasi penelitian 15 Mei sampai dengan 23 Juni itu lebih dari 1 bulan,” kata Hasyim Asy’ari saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu.
Oleh karena itu, dia meyakini waktu yang diberikan untuk memperbaiki/melengkapi dokumen-dokumen syarat pendaftaran bacaleg cukup dan tidak memberatkan bagi para bakal calon anggota legislatif dan partai politik.
“Kami meyakini teman-teman bakal calon dari partai politik masing-masing, dalam kerangka waktu kemarin sudah menyiapkan segala sesuatunya sehingga masa perbaikan tidak terlalu memberatkan bagi masing-masing bakal calon dan partai (pengusung),” kata Ketua KPU RI.
KPU pada kesempatan berbeda mengumumkan ada 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg yang mendaftar masih belum memenuhi syarat (BMS) sebagai peserta Pemilu 2024. Jumlah itu diperoleh dari hasil verifikasi/penelitian kelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pendaftaran bacaleg pada Pemilu 2024.
Dengan demikian, hanya 1.063 atau 10,19 persen bacaleg yang dokumennya lengkap atau telah memenuhi syarat. Pemilihan anggota legislatif, yaitu untuk DPR RI, DPD RI, DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung serentak dengan pemilihan presiden dan wakil presiden RI pada 14 Februari 2024. Tahapan menuju itu, yaitu masa pendaftaran dan verifikasi telah berlangsung yaitu masing-masing pada 1–14 Mei 2023 dan 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023.
Tahapan selanjutnya, partai politik pengusung dan bacaleg yang masih belum memenuhi syarat bakal melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi syarat, yaitu pada 26 Juni 2023–9 Juli 2023. Kemudian, verifikasi dokumen hasil perbaikan pada 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023.
Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Sumbawa Barat mencapai 102.422 Pemilih
Baca juga: DPT Pemilu 2024 di Purwakarta sebanyak 733.927 orang
Tahapan selanjutnya, penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus 2023–23 September 2023, dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September 2023–3 November 2023.
Berita Terkait
Ketua KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur jika ikut Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 13:14
Ketua KPU Mabar NTT meminta masyarakat dan pers kawal tahapan Pilkada
Rabu, 1 Mei 2024 7:30
KPU meminta maaf kinerja selama Pemilu 2024 kurang memuaskan
Kamis, 21 Maret 2024 5:55
KPU Manggarai Barat NTT lakukan persiapan pilkada 2024
Senin, 18 Maret 2024 18:33
Ketua KPU NTB diusir dalam rapat Pleno KPU Lombok Tengah
Sabtu, 2 Maret 2024 12:59
terkait kebocoran DPT, DKPP sidang kode etik Ketua KPU
Rabu, 28 Februari 2024 12:55
Ketua KPU: Tuduhan kecurangan pemilu akan terbantahkan dengan kerja profesional
Minggu, 11 Februari 2024 20:07
Ketua KPU: Video viral hitung suara Pemilu 2024 di luar negeri tidak benar
Minggu, 11 Februari 2024 8:18