KPU Lombok Tengah memverifikasi syarat administrasi bacaleg Pemilu 2024

id Bakal Caleg di Lombok Tengah,bakal caleg Lombok Tengah,KPU Lombok Tengah,Pemilu 2024

KPU Lombok Tengah memverifikasi syarat administrasi bacaleg Pemilu 2024

Ketua KPU Lombok Tengah, Nusa Tenggara, Lalu Darmawan (Tengah) saat acara konferensi pers hasil pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024, Selasa (16/5) (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mulai melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 dari 18 partai politik (parpol) yang telah mengajukan pendaftaran.

"Tahapan saat ini adalah proses verifikasi keabsahan berkas dokumen bakal caleg yang diajukan oleh 18 Parpol," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan di Praya, Rabu.

Ia mengatakan pendaftaran bakal caleg telah dilaksanakan mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai tanggal 14 Mei 2023. Jumlah parpol yang mengajukan pendaftaran bakal caleg DPRD Lombok Tengah pada Pemilu 2024 sebanyak 18 Parpol.

"Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif dilaksanakan sampai tanggal 23 Juni 2023," katanya.

Jika ada syarat bakal caleg yang diajukan itu tidak sesuai dengan ketentuan, katanya, maka  parpol bisa mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023.

"Setelah selesai verifikasi berkas administrasi dokumen persyaratan pendaftaran, maka baru ditetapkan daftar calon sementara (DCS)," katanya.

Ia mengatakan sebanyak 18 parpol yang telah melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD Lombok Tengah untuk Pemilu 2024, yakni PKS, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PSI, Golkar, PBB, Demokrat, PKN, PKB, Hanura, PPP, Gerindra, Perindo, Partai Ummat, Garuda, Gelora, dan Partai Buruh.

"Berkas pendaftaran caleg yang diajukan semua parpol itu telah dinyatakan lengkap dan diterima. Namun harus dilakukan verifikasi administrasi persyaratan yang diajukan,"katanya.

Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa pula pasangan calon diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.