KPU Lombok Tengah NTB menerima berkas pendaftaran 50 Caleg PKB

id KPU Lombok Tengah ,PKB Lombok Tengah ,Bakal Caleg Lombok Tengah

KPU Lombok Tengah NTB menerima berkas pendaftaran 50 Caleg PKB

Acara konferensi pers dari pengurus PKB Lombok Tengah usai melakukan pendaftaran bakal caleg di kantor KPU Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (13/5) (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah secara resmi menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan,  berkas dokumen pendaftaran bakal caleg yang diajukan PKB dinyatakan lengkap dan diterima," kata Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan usai menerima pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 di Praya, Sabtu.

Berkas dokumen bakal caleg yang diajukan PKB Lombok Tengah tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi sesuai dengan dokumen pendaftaran yang dilampirkan baik yang diserahkan secara fisik maupun data di Silon.

"Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi sesuai dengan tahapan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024," katanya.

Sementara itu, Ketua PKB Lombok Tengah, Lalu Pelita Putra mengatakan, ia bersama pengurus PKB datang untuk melakukan pendaftaran bakal caleg DPRD Lombok Tengah untuk Pemilu 2024. "Alhamdulillah berkas dokumen pendaftaran diterima oleh KPU Lombok Tengah," katanya.

Semua parpol tentunya memiliki target dan harapan yang sama untuk bisa menang atau mendapatkan kursi di Pemilu 2024. Sehingga PKB Lombok Tengah juga menargetkan minimal enam kursi sesuai dengan jumlah kursi yang didapatkan pada pemilu 2019. "Target enam kursi atau 8 kursi. Tapi paling penting bisa mempertahankan perolehan kursi 2019," katanya.

Sementara itu, jumlah bakal caleg yang diajukan pada pemilu 2024 ini sebanyak 50 orang yang terdiri dari Caleg perempuan 18 orang dan laki-laki 32 orang yang tersebar di 6 daerah pemilihan. "Caleg perempuan yang diajukan sebanyak 30 persen sesuai aturan," katanya.

Baca juga: Bawaslu apresiasi kinerja KPU dalam pendaftaran bakal caleg
Baca juga: KPU verifikasi administrasi persyaratan bakal caleg mulai 15 Mei


Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.