KPU Lombok Tengah: Baru 6 parpol mendaftarkan bakal caleg hari ke-12

id Bakal caleg di Lombok Tengah,Parpol bakal caleg di Lombok Tengah,Bakal caleg,Lombok Tengah,KPU NTB

KPU Lombok Tengah: Baru 6 parpol mendaftarkan bakal caleg hari ke-12

Simpatisan salah satu parpol saat melakukan pendaftaran bakal caleg di KPU Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Akhyar

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, sebanyak enam partai politik telah melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mendatang hingga hari ke-12 batas waktu pendaftaran.

"Baru 6 parpol yang telah melakukan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 hingga hari ini," kata Divisi Parmas dan SDM KPU Lombok Tengah Ahmad Fuad Pahrudin, di Praya, Jumat.

Ia mengatakan, jumlah parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu ada 18 parpol, namun parpol yang telah melakukan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024 itu adalah PKS, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PPP, dan PSI.

"Tinggal 12 parpol yang belum melakukan pendaftaran. Kami tunggu masih ada waktu dua hari lagi sebelum batas akhir pendaftaran," katanya.

Dia juga mengimbau kepada para pengurus parpol untuk bisa melaksanakan pendaftaran lebih cepat atau tidak melakukan pendaftaran di akhir batas waktu yang ditentukan.

"Pendaftaran ditutup tanggal 14 Mei 2023 sampai pukul 24.00 WITA," katanya pula.

KPU Kabupaten Lombok Tengah telah menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 mendatang.

"Jumlah DPSHP Pemilu 2024 di Lombok Tengah mencapai 774.813 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Lalu Darmawan.

Ia mengatakan, jumlah DPSHP Kabupaten Lombok Tengah mengalami pengurangan sebanyak 3.824 pemilih bila dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebanyak 778.637 pemilih.

"Ada pengurangan jumlah pemilih sementara sebanyak 3824 pemilih," katanya pula.

Pengurangan jumlah DPS tersebut, karena faktor masih ada pemilih ganda yang terdaftar baik ganda di luar daerah maupun di luar negeri. Selain itu, karena adanya pemilih yang meninggal dunia dan ada pemilih yang pindah atau menikah ke luar Lombok Tengah.

"Pemilih yang dihapus itu dinilai tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya lagi.

Dari ribuan DPS yang tidak memenuhi syarat tersebut yang lebih dominan ditemukan pada saat DPSHP adalah daftar pemilih ganda, sehingga dihapus dari DPS.

"Yang paling banyak TMS itu adalah pemilih ganda," kata dia.

Ia mengatakan, proses selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap DPSHP yang telah ditetapkan tersebut, dan kemudian pada bulan Juni dilakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir.

"Setelah itu baru ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya.