Bawaslu Situbondo luncurkan pemetaan kerawanan pilkada

id Bawaslu Situbondo,pemetaan kerawanan pilkada,pilkada 2024,pilkada situbondo

Bawaslu Situbondo luncurkan pemetaan kerawanan pilkada

Peluncuran Pemetaan Kerawanan pelaksanaan pilkada serentak 2024 oleh Bawaslu Situbondo, Jawa Timur. di Siitubondo, Senin (19/8/2024). ANTARA/Novi Husdinariyanto

Situbondo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melakukan sosialisasi sekaligus meluncurkan pemetaan kerawanan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Senin.

Ada tujuh indikator pemetaan kerawanan pada pilkada 2024, yakni bencana alam yang mengganggu tahapan, intimidasi terhadap penyelenggara pemilu, adanya rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri.

"Tujuh indikator kerawanan pemilu/pilkada yang telah dipetakan ini berdasarkan temuan Bawaslu pada pelaksanaan pemilu sebelumnya (Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf kepada wartawan di Situbondo.

Dari tujuh kerawanan itu, kata dia, ada tiga poin yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu karena mempunyai tingkat kerawanan cukup tinggi, yakni pemutakhiran data pemilih, proses pungut hitung dan rekapitulasi suara.

Faridl menyatakan tiga poin tersebut berpotensi terjadi pelanggaran yang mungkin terjadi, baik pelanggaran administrasi maupun lainnya.

Selain itu, kata dia, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang ditujukan kepada penyelenggara tentang adanya penghitungan suara ulang, logistik surat suara tertukar dan adanya laporan politik uang yang dilakukan tim sukses.

"Kami tegaskan kembali bahwa pemetaan kerawanan ini berdasarkan temuan Bawaslu dan laporan yang disampaikan oleh seluruh komponen masyarakat, termasuk salah satunya dari peserta yang sudah diregister sebagai temuan," kata Faridl.

Bawaslu melakukan pengawasan preventif dengan melakukan upaya pencegahan, dan pemetaan kerawanan ini masuk dalam kategori pengawasan preventif. Faridl menjelaskan pengawasan preventif dalam bentuk pencegahan bertujuan untuk memitigasi risiko atau potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi di setiap tahapan.

Bawaslu juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah daerah, peserta pemilu, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengurus partai politik dan media.

Baca juga: Bawaslu jamin WNI rumahnya di batas negara punya hak pilih
Baca juga: Pengawas harus sigap identifikasi pelanggaran Pemilu 2024


"Harapannya bisa mencegah atau meminimalisir pelanggaran yang berpotensi terjadi," ucapnya.

Pemetaan kerawanan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini diharapkan dapat mensukseskan dan mewujudkan pilkada yang aman dan damai serta kondusif.