Terdakwa korupsi dana KUR petani jagung Lombok Timur menyatakan banding

id KUR ,KUR Lombok Timur,KUR Petani Jagung,KUR di Lombok Timur,Kejati NTB

Terdakwa korupsi dana KUR petani jagung Lombok Timur menyatakan banding

Riska Siskawati mewakili tim penasihat hukum terdakwa Amiruddin menunjukkan surat pendaftaran pengajuan pernyataan banding atas vonis perkara korupsi penyaluran dana KUR petani di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (12/7/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)



"Dalam putusan, jelas mengatakan bahwa itu turut serta. Kami setuju dengan hal itu, karena pencairan kredit di bank itu merupakan keputusan kolektif kolegial, artinya yang menyetujui pencairan itu bukan saja pimpinan, tetapi ada pejabat lain juga," kata dia.

Dengan menyampaikan alasan tersebut, Ilham meyakinkan bahwa pihaknya akan merampungkan seluruhnya dalam materi memori banding.

"Semua itu nanti masuk dalam memori banding kami. Kami tunggu salinan putusan yang lengkap dahulu," ujar Ilham.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 6 Juli 2023 menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan kepada Amiruddin.

Hakim menyatakan perbuatan Amiruddin sebagai kepala cabang perbankan telah terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait uang pengganti dari kerugian negara senilai Rp29,1 miliar, hakim telah membebankan kepada terdakwa lain, yakni Lalu Irham Rafiuddin Anum, pemilik CV Agro Biobriket dan Briket (ABB), agen penyalur dana KUR ke kalangan petani.