Polisi Sukabumi geledah warung penjual minuman keras

id Minuman Keras,Satsabhara,Kota Sukabumi ,Polres Sukabumi Kota

Polisi Sukabumi geledah warung penjual minuman keras

Satsabhara Polres Sukabumi Kota saat menyita sejumlah botol miras dari warung yang berada di Jalan Cemerlang, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/Aditya Rohman

Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Sabhara Polres Sukabumi Kota langsung melakukan penggeledahan terhadap warung di Jalan Cemerlang, Kota Sukabumi, Jawa Barat usai menerima aduan dari warga terkait adanya peredaran minuman keras.

"Penggeledahan yang dilakukan personel Satsabhara Polres Sukabumi Kota berhasil menemukan sejumlah minuman keras berbagai merek yang dijual di warung yang berada di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi pada Rabu, (2/8).

Di tempat yang sama, Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti minuman keras itu setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor WhatsApp 0811654110.

Reaksi cepat yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota sebagai respon dalam upaya pencegahan peredaran minuman beralkohol atau keras. Apalagi seperti diketahui dampak minuman haram ini menjadi salah satu pemicu aksi kriminalitas.

Karena orang yang mengkonsumsi minuman keras tersebut mudah tersulut emosi dan tidak bisa menggunakan akalnya secara normal. Bahkan tidak sedikit kejadian kekerasan seperti penganiayaan hingga pembunuhan maupun kasus kriminal lainnya, sebelum beraksi pelakunya terlebih dahulu menenggak minuman keras.

"Kegiatan yang dilakukan oleh Satsabhara Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan aksi responsif Polri terhadap aduan masyarakat sekaligus upaya preventif kepolisian dalam memelihara kondusivitas kamtibmas," tambahnya.

Baca juga: WNA Belanda timbun ribuan botol minuman keras di Mandalika NTB
Baca juga: Kapolda ingatkan polisi hindari konsumsi minuman beralkohol

Ia mengatakan barang bukti minuman keras yang disita itu nantinya akan dimusnahkan, sementara penjaga warung berinisial ARN (28) dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) pasal 2 ayat (1) jo pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 13 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang sanksinya berupa kurungan penjara maupun denda.