Panwaslu Larang Pemasangan APK Di Rumah Konstituen

id panwasl

Panwaslu Larang Pemasangan APK Di Rumah Konstituen

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa Barat Unang Silatang.

"Jadi itu jelas pelanggaran karena ada hak publik. Secara subjek, pemasangan atribut kampanye itu otoritas KPU tidak ada otoritas konstituen"
Mataram,  (Antara)- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di halaman rumah konstituen pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah karena melanggar aturan kampanye dan tidak dibenarkan.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa Barat Unang Silatang saat dikonfirmasi dari Mataram, Kamis, mengatakan dalam konteks pelaksanaan kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 07 tahun 2015, perlu dilihat secara menyeluruh terkait obyek dan subyeknya.

Sesuai aturan, KPU menurut Unang adalah subjek sebagai pemilik otoritas dalam pelaksanaan kampanye, termasuk pemasangan atribut pasangan calon pada tempat-tempat yang telah ditentukan. Yang perlu dingat, kata Unang, di dalam ruang pribadi ada hak publik.

"Jadi itu jelas pelanggaran karena ada hak publik. Secara subjek, pemasangan atribut kampanye itu otoritas KPU tidak ada otoritas konstituen," kata Unang.

Ia menyatakan Panwaslu akan tegas melaksanakan dan menegakkan aturan sebagai upaya menciptakan Pilkada yang jujur adil dan berkualitas.

Sementara itu Komisioner KPU Sumbawa Barat Aliatullah, mengatakan sejauh ini KPU belum menentukan titik dan zona pemasangan atribut kamlanye pasangan calon.

"Nantinya akan disesuaikan dengan perda (Peraturan Daerah) tentang zona pemasangan spanduk,`bilboard` yang ditetapkan Pemda," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amiruddin Embeng mempertanyakan perihal pemasangan atribut kampanye berupa baliho, spanduk dan lain sebagainya oleh konstituen pasangan calon di halaman rumah milik pribadi konstituen bersangkutan.

"Ini penting untuk dipertegas karena secara hukum itu hak konstituen atas aset milik pribadinya," ujar Embeng. (*)