NTB Raih Enam Penghargaan Harganas XXII

id HARGANAS NTB

NTB Raih Enam Penghargaan Harganas XXII

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi saat menrima penghargaan Satya Wira Karya Kencana dari Presiden Joko Widodo di acara Harganas XXII di Tanggerang Selatan, Banten (1)

"Tidak kurang dari enam penghargaan berhasil diboyong ke NTB. Bahkan, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mendapat penghargaan Satya Wira Karya Kencana dari Presiden Joko Widodo,"

Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih enam penghargaan pada peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-XXII, menyusul keberhasilan provinsi itu dalam program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK).

Kabag Humas dan Protokol Setda NTB Fathul Bahri di Mataram, Minggu, mengatakan enam penghargaan yang diterima NTB itu diberikan Presiden Joko Widodo pada acara puncak peringatan Harganas XXII tahun 2015 di Kota Tanggerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8).

"Tidak kurang dari enam penghargaan berhasil diboyong ke NTB. Bahkan, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi mendapat penghargaan Satya Wira Karya Kencana dari Presiden Joko Widodo," kata Fathul Gani.

Menurutnya, gubernur yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) ini merupakan satu-satunya gubernur yang mendapatkan penghargaan tersebut. Pada tahun 2011 lalu, Gubernur NTB juga pernah mendapatkan penghargaan Manggala Karya Kencana dari Presiden.

Penghargaan lain yang diraih NTB, yakni Satya Wira Karya Kencana untuk Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh dan Manggala Karya Kencana untuk Bupati Kabupaten Lombok Utara H Djohan Samsu.

Adapun anggota masyarakat NTB yang mendapatkan penghargaan atas dedikasinya dalam menyukseskan program KKBPK ini antara lain penghargaan Wira Satya Kencana untuk dr Sabarudin serta penghargaan Dharma Karya Kencana masing-masing untuk Hj Rokhliana, Ketua IBI Cabang Kabupaten Lombok Timur, dan Hj Sitti Rohmi Djajilah, Ketua Umum PP Muslimat Nahdhatul Wathan (NW).

Kepala BKKBN Provinsi NTB dra Virginia Anggraeni mengatakan Pemprov NTB memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan program KKBPK. Bentuk konkret komitmen ini adalah dengan menerbitkan surat edaran Gubernur Nomor 150/1138/KUM tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).

"Kami bersama Tim Penggerak PKK Provinsi NTB yang diketuai Hj Erica Zainul Majdi, organisasi-organisasi perempuan dan beberapa tokoh agama dan masyarakat mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan. Namun usulan ini ditolak oleh MK," katanya.

Namun, kata dia, usaha untuk meningkatkan kualitas perkawinan di NTB tidak berhenti sampai di situ. BKKBN perwakilan NTB dan Tim Penggerak PKK provinsi NTB terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tujuan itu dapat tercapai. (*)