Sumbawa Barat (Antara NTB) - Empat pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat, dinyatakan memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter rumah sakit umum daerah NTB menyatakan keempat paslon bacabup sehat dan bebas dari Narkoba. Hasil pemeriksaan tim dokter ini sudah kami terima," kata Komisioner KPU Sumbawa Barat, Fahroni di Taliwang, Rabu.
Sementara itu, terkait verifikasi administrasi masing-masing bacabup, KPU kata Fahroni, juga telah melaksanakan proses penelitian administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.
Dari penelitian dan verifikasi, semua pasangan bakal calon bupati/wakil bupati, pihaknya masih menemukan masih adanya kekurangan persyaratan pencalonan maupun maupun pesyaratan calon. Hanya saja, kekurangan administrasi masing-masing pasangan calon berbeda.
Secara umum dokumen persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat itu, antara lain tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupai (KPK), surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga atau sesuai PKPU Nomor 12 tahun 2015 bisa juga dari pengadilan tinggi (PT).
"Ada pula calon yang belum melampirkan foto copy ijazah setingkat SMA," ungkap Fahroni.
Sedangkan, soal syarat dukungan partai politik untuk tiga pasangan calon yang menggunakan jalur partai politik, Fahroni mengatakan ketiganya memenuhi syarat dukungan partai politik.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah pasangan H Mala Rahman - Iwan Panjidinata (Paket MAPAN) yang diusung koalisi Gerindra, Demokrat dan Golkar yang menguasai tujuh kursi DPRD.
Selanjutnya, pasangan W Musyafirin - Fud Syaefuddin (Paket F1) yang diusung koalisi PBB, PDI Perjuangan, PKP Indonesia, PKB, PKS, dan Nasdem dengan 13 kursi DPRD dan pasangan HM Nur Yasin - Masra Jayadi (Paket NurMas) yang diusung PAN dan Hanura dengan 5 kursi DPRD.
Sementara untuk calon perseorangan, yakni pasangan Kusmayadi - Khaeruddin Karim (paket K2), masih harus menyerahkan total sebanyak 14.852 foto copy dukungan. Jumlah tersebut merupakan dua kali lipat dari total jumlah kekurungan dukungan hasil verifikasi oleh PPS disetiap desa beberapa waktu lalu (7.426 dukungan).
Sebab, sesuai PKPU 12/2015, pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melekukan perbaikan dukungan dengan ketentuan jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU adalah dua kali lipat dari total jumlah dukungan tidak sah hasil verifikasi.
"Penyerahan foto copy dukungan calon perseoran sejak tanggal 3 sampai 7 agutus 2015 atau bersamaan dengan masa perbaikan perayaratan oleh pasangan dari jalur partai politik," jelas Fahroni.
Lebih lanjut, dia menegaskan, karena merupakan ketentuan sebagai syarat pencalonan, maka pasangan calon perseorangan wajib menyerahkan dukungan tambahan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan sesuai hasil verifikasi.
"Jumlah minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 13.222 (10 persen dari total penduduk KSB). Yang sah sesuai hasil verifikasi sebanyak 5796. Berarti kurang 7.426. Karena aturannya harus dua kali lipat maka jumlah yang harus diserahkan dalam masa perbaikan 14.852 dukungan. Kalau kurang dari jumlah itu maka sama dengan tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan," jelasnya.
Kemudian, kata dia, syarat dukungan tersebut tetap akan dilakukan verifikasi kembali oleh KPU sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilkada pada 24 Agustus mendatang. (*)