Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menetapkan sebanyak dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Selasa, mengungkapkan dua tersangka dalam kasus ini berinisial SA, Direktur Perusda Sumbawa Barat periode 2016-2021 dan EK dari pihak rekanan pelaksana proyek.
"Jadi, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti, sehingga dari hasil gelar perkara menetapkan keduanya tersangka," ucap Titin.
Salah satu alat bukti, jelas dia, berkaitan dengan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana penyertaan modal. Potensi kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
"Potensi kerugian ini kemungkinan bertambah karena audit BPKP masih berjalan," ujarnya.
Berdasarkan data yang dikantongi penyidik, perusahaan inisial PAM milik tersangka EK pada tahun 2016 mendapatkan penyertaan modal secara berkala dari Perusda Sumbawa Barat sebesar Rp650 juta.
Kemudian, tahun 2017 ada pengembalian modal dari perusahaan milik EK dengan total Rp450 juta. Lanjut pada tahun 2018, perusahaan PAM kembali mendapat penyertaan modal secara berkala senilai Rp1,1 miliar.
Pada tahun 2020 perusda terungkap melakukan peminjaman kepada perusahaan PAM sebesar Rp100 juta.
"Dari total penyertaan modal antara perusda dengan PAM ini kemudian muncul kerugian Rp2,1 miliar," ungkap dia.
Dengan menjelaskan hal demikian, Titin mengatakan penyidik kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan pemberian penyertaan modal yang berjalan tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.
"Jadi, modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM. Sedangkan, perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal," ujarnya.