Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.
"Jadi, ada indikasi tidak semua kewajiban ditunaikan oleh perusahaan PAM. Namun, direktur perusda tetap memberikan suntikan modal," tuturnya.
Dengan konstruksi hasil penyidikan yang demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Dari penetapan tersangka ini penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
"Jadi, terhitung Senin (14/8) malam, SA resmi menjalani penahanan jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka bersama EK. Untuk tersangka EK masih kami upayakan pemanggilan secara patut," kata dia.