Kuasa Hukum Terdakwa Tpa Tidak Ajukan Eksepsi - (d)

id Kasus TPA

"Setelah merundingkan dengan klien, kami memilih untuk tidak mengajukan eksepsi"
Mataram (Antara NTB) - Kuasa hukum Lalu Heri Gunawan dalam perkara korupsi proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Batu Putih, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, tidak mengajukan nota eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan jaksa.

Edy Rahman, kuasa hukum Lalu Heri Gunawan, seusai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu, mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan karena isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak perlu untuk di bantah kembali.

"Setelah merundingkan dengan klien, kami memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dan langsung masuk ke pokok perkaranya," kata Edy kepada wartawan.

Setelah mendengar pernyataan Edy Rahman, Majelis Hakim Tipikor Mataram yang dipimpin I Nyoman Wiguna dengan anggota Edward Samosir dan Fathur Rauzi, memutuskan untuk sidang dilanjutkan dua pekan mendatang.

"Seperti yang disampaikan ketua majelis hakim, sidangnya akan dilanjutkan pada Rabu (21/10), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Edy.

Lebih lanjut, Edy sedikit mengomentari isi materi dakwaan yang disampaikan JPU dari Kejaksaan Tinggi NTB Marollah, terkait nilai kerugian negara yang disebutkan mencapai Rp787 juta.

"Angka kerugian negara yang disampaikan dalam dakwaannya menjadi lebih kecil dari hasil temuan pertama, ada perbandingan sekitar Rp12 juta," ucapnya.

Dalam tahap penyidikannya, tim penyidik Kejati NTB tidak meminta bantuan BPKP Perwakilan NTB untuk menganalisa nilai kerugian negaranya, melainkan melakukan perhitungan sendiri dengan bantuan dari tim ahli konstruksi Unram.

"Angka sebelumnya kan mencapai Rp799 juta, tapi pada sidang perdananya tadi, di dalam dakwaannya disebutkan angka RP787 juta. Jadi saya menilai ada revisi kembali," kata Edy.

Untuk itu, lanjutnya, hasil temuan tim penyidik Kejati NTB yang berasal dari perhitungan ahli konstruksi Unram itu harus kembali dipertanyakan. "Yang melakukan perhitungan harus dipertanyakan, kok angkanya bisa berubah," ucapnya.

Kejaksaan dalam perkara itu menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Lalu Heri Gunawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dua lainnya dari pihak rekanan PT Daya Hasta Multi Perkasa yakni direktur dan seorang staf pelaksana proyek tersebut.

Proyek itun menggunakan anggaran APBN sebesar RP7 miliar melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan berada di bawah pengamatan satuan kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PPLP) NTB yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sumbawa Barat. (*)