Mataram (ANTARA) - Terpidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Lombok Timur Simparudin, yang mendapat vonis bebas dari putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada September 2020, berencana akan mengajukan gugatan ganti rugi ke pihak kejaksaan.
"Jadi putusan PK yang menyatakan klien kami tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum itu bisa jadi materi gugatan untuk mengembalikan hak-hak klien kami," kata penasihat hukum Simparudin, Didit Indrawan di Mataram, Rabu.
Menurutnya, putusan bebas tersebut bukan hanya berkaitan dengan kerugian fisik yang dialami kliennya. Ada juga berkaitan dengan kerugian finansial dan juga dengan pengembalian denda yang telah dibayarkan kliennya.
"Bayangkan empat tahun menjalani hukuman, dari tahun 2013 dan keluar 2017. Berapa kerugian yang dialami klien kami ini," ujarnya.
Begitu juga dengan rencana mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Simparudin berhak menerima kembali gaji sejak dia dipecat sebagai aparatur sipil negara karena kasus tersebut.
Namun demikian, Didit mengungkapkan bahwa rencana pengajuan gugatan tersebut masih akan dibicarakan kembali dengan kliennya.
"Bagaimana strategi gugatannya kami bicarakan dulu dengan klien," ucap dia.
Simparudin terjerat kasus setelah membebaskan lahan milik warga seluas 4,5 hektare di Sambik Bangkol, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, pada tahun 2010.
Saat tanah warga itu selesai dibayarkan oleh negara untuk TPA, muncul masalah baru terkait klaim warga lainnya sebagai pemilik lahan yang sah.
Dasar tersebut kemudian menjadi materi dakwaan Simparudin diajukan ke pengadilan hingga muncul kerugian negara Rp700 juta dari pengeluaran biaya pembebasan lahan TPA.
Hingga proses kasasi-nya berjalan, Simparudin dinyatakan bersalah menjalani vonis empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA Mataram.
Terkait dengan klaim lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menggugat warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Hasil putusan perdatanya menyatakan pemerintah menang dalam gugatan. Pembayaran lahan senilai Rp700 juta kepada warga tersebut sudah dinyatakan sah.
Dasar putusan perdata itu yang kemudian menjadi bukti baru (novum) Simparudin mengajukan PK ke Mahkamah Agung hingga menyatakannya tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Terkait vonis bebas Simparudin ini, Kajari Mataram Yusuf mengatakan, pihaknya masih akan koordinasi dengan bidang pidsus Kejati NTB untuk melakukan eksekusi.
"Eksekusinya masih kita siapkan," kata Yusuf.
Untuk pdmbayaran kerugian negara, Yusuf mengaku belum mengetahuinya. Begitu juga dengan denda yang dibebankan pada vonis kasasi.
"Itu makanya perlu kami koordinasikan," ujarnya.
Terkait dengan upaya menggugat perdata jaksa Yusuf tidak mau berkomentar banyak. "Boleh-boleh saja kalau gugat. Itu kan haknya mereka," ucap dia.
Berita Terkait
Vonis bebas Mandari & suami batal, PN Mataram terima petikan putusan kasasi
Senin, 31 Juli 2023 14:13
Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Kamis, 18 April 2024 16:38
Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 19:48
Kejari Mataram terbitkan SP3 kasus korupsi dana advokasi RSUD Lombok Utara
Kamis, 21 Maret 2024 16:00
Kejari Mataram tangani kasus korupsi dana hibah KONI puluhan miliar
Kamis, 21 Maret 2024 15:59
Kerugian kasus korupsi dana KUR BRI Gerung Lombok Barat capai Rp290 juta lebih
Kamis, 22 Februari 2024 17:11
Kejari Mataram tahan empat tersangka korupsi rumah tahan gempa di Lombok Barat
Kamis, 22 Februari 2024 15:29
Kejari Mataram tahan caleg korupsi dana desa
Kamis, 22 Februari 2024 14:40