Terpidana vonis bebas kasus pengadaan lahan TPA akan gugat kejaksaan

id terpidana vonis bebas,kasus pembebasan lahn,kejari mataram,putusan pk,mahakamah agung,gugatan perdata

Terpidana vonis bebas kasus pengadaan lahan TPA akan gugat kejaksaan

Penasihat hukum Simparudin, Didit Indrawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Terpidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Lombok Timur Simparudin, yang mendapat vonis bebas dari putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada September 2020, berencana akan mengajukan gugatan ganti rugi ke pihak kejaksaan.

"Jadi putusan PK yang menyatakan klien kami tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum itu bisa jadi materi gugatan untuk mengembalikan hak-hak klien kami," kata penasihat hukum Simparudin, Didit Indrawan di Mataram, Rabu.

Menurutnya, putusan bebas tersebut bukan hanya berkaitan dengan kerugian fisik yang dialami kliennya. Ada juga berkaitan dengan kerugian finansial dan juga dengan pengembalian denda yang telah dibayarkan kliennya.

"Bayangkan empat tahun menjalani hukuman, dari tahun 2013 dan keluar 2017. Berapa kerugian yang dialami klien kami ini," ujarnya.

Begitu juga dengan rencana mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Simparudin berhak menerima kembali gaji sejak dia dipecat sebagai aparatur sipil negara karena kasus tersebut.

Namun demikian, Didit mengungkapkan bahwa rencana pengajuan gugatan tersebut masih akan dibicarakan kembali dengan kliennya.

"Bagaimana strategi gugatannya kami bicarakan dulu dengan klien," ucap dia.

Simparudin terjerat kasus setelah membebaskan lahan milik warga seluas 4,5 hektare di Sambik Bangkol, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, pada tahun 2010.

Saat tanah warga itu selesai dibayarkan oleh negara untuk TPA, muncul masalah baru terkait klaim warga lainnya sebagai pemilik lahan yang sah.

Dasar tersebut kemudian menjadi materi dakwaan Simparudin diajukan ke pengadilan hingga muncul kerugian negara Rp700 juta dari pengeluaran biaya pembebasan lahan TPA.

Hingga proses kasasi-nya berjalan, Simparudin dinyatakan bersalah menjalani vonis empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA Mataram.

Terkait dengan klaim lahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menggugat warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Hasil putusan perdatanya menyatakan pemerintah menang dalam gugatan. Pembayaran lahan senilai Rp700 juta kepada warga tersebut sudah dinyatakan sah.

Dasar putusan perdata itu yang kemudian menjadi bukti baru (novum) Simparudin mengajukan PK ke Mahkamah Agung hingga menyatakannya tidak terbukti bersalah dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Terkait vonis bebas Simparudin ini, Kajari Mataram Yusuf mengatakan, pihaknya masih akan koordinasi dengan bidang pidsus Kejati NTB untuk melakukan eksekusi.

"Eksekusinya masih kita siapkan," kata Yusuf.

Untuk pdmbayaran kerugian negara, Yusuf mengaku belum mengetahuinya. Begitu juga dengan denda yang dibebankan pada vonis kasasi.

"Itu makanya perlu kami koordinasikan," ujarnya.

Terkait dengan upaya menggugat perdata jaksa Yusuf tidak mau berkomentar banyak. "Boleh-boleh saja kalau gugat. Itu kan haknya mereka," ucap dia.