Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani lima laporan aduan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Comerce (FEC).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Senin, mengatakan bahwa laporan aduan tersebut kini berada di bawah penanganan Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus Polda NTB.
"Dalam penanganan laporan aduan ini sudah ada delapan orang yang dimintai klarifikasi," kata Arman.
Dari delapan orang, kata dia, di antaranya ada beberapa yang tercatat sebagai pembuat laporan aduan.
"Selain korban, siapa lagi? Belum ada informasi soal itu. Yang jelas, ada beberapa di antaranya (diklarifikasi) yang membuat laporan aduan," ujarnya.
Dari lima laporan aduan tersebut, lanjut dia, tercatat adanya kerugian yang bervariasi. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada yang Rp250 juta, ada yang Rp600 juta," ucap dia.
Selain di Polda NTB, kata dia, ada juga penanganan laporan aduan oleh Polres Lombok Tengah.
Berita Terkait
Polda NTB umumkan tersangka investasi bodong FEC usai Lebaran 2024
Kamis, 11 April 2024 16:28
Kasus investasi bodong FEC menjadi "PR" Polda NTB
Kamis, 28 Desember 2023 17:22
Polda NTB pastikan belum ada tersangka di kasus investasi bodong FEC
Kamis, 19 Oktober 2023 12:38
Polisi tak bisa terapkan pidana terhadap member FEC
Selasa, 26 September 2023 8:05
Pakar hukum: Polisi tidak bisa terapkan pidana terhadap member FEC
Senin, 25 September 2023 13:41
Polda NTB mengambil alih penanganan aduan FEC dari Polres Lombok Tengah
Jumat, 22 September 2023 19:13
Polisi melibatkan PPATK tangani kasus investasi Bodong FEC di NTB
Senin, 18 September 2023 15:11
Polda NTB membuka ruang pelaporan korban investasi bodong FEC
Rabu, 13 September 2023 19:05