199 Sarjana Perebutkan Lowongan Pendamping KUMKM NTB

id KOPERASI SYARIAH

"Ada 188 pelamar yang mengikuti seleksi wawancara yang dilakukan tim dari dinas, sisanya 11 orang tidak lolos seleksi tahap pertama atau seleksi administrasi,"

Mataram (Antara NTB) - Sebanyak 199 sarjana dari berbagai perguruan tinggi memperebutkan 72 lowongan kerja sebagai tenaga pendamping koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah di Nusa Tenggara Barat.

Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) H Zainul Islam, di Mataram, Selasa, menyebutkan para pelamar calon pendamping tersebut saat ini sudah masuk seleksi tahap dua berupa wawancara.

"Ada 188 pelamar yang mengikuti seleksi wawancara yang dilakukan tim dari dinas, sisanya 11 orang tidak lolos seleksi tahap pertama atau seleksi administrasi," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga membuka peluang bagi para akademisi, praktisi dan pelaku yang bergerak di bidang KUMKM untuk menjadi pendamping dengan syarat minimal sarjana diploma tiga (D3).

Kementerian Koperasi dan UKM memerintahkan perekrutan pendamping sebanyak 72 orang untuk ditugaskan mendampingi calon-calon pengurus koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah yang akan diberikan pendidikan dan pelatihan (diklat), khususnya di Balai Latihan Koperasi NTB.

Selain itu, melakukan pendampingan dan pembinaan selama proses diklat dan pascadiklat. Misalnya, memberikan pemahaman tentang akuntansi dan membuatkan proposal.

"Jadi calon pemdamping yang direkrut juga harus menguasai teknologi informasi yang bisa ditransfer ke binaannya karena tujuan utama pendampingan adalah meningkatkan kompetensi pelaku KUMKM," ucap Zainul.

Para pendamping, kata dia, akan dikontrak selama delapan bulan dengan gaji Rp2,2 juta per bulan sesuai dengan usulan dinas yang disetujui oleh Gubernur NTB. Besaran gaji tersebut lebih besar dibanding tahun sebelumnya Rp2 juta.

Dana untuk menggaji para pendamping bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp5 miliar pada 2016 untuk diklat dan bimbingan teknis serta perekrutan pendamping bagi para pelaku KUMKM.

"Sebelumnya dana untuk pendamping bersumber dari dekonsentrasi, tapi mulai tahun ini bersumber dari DAK yang masuk ke APBD, makanya besaran gaji pendamping harus melalui persetujuan gubernur," katanya. (*)