Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghentikan alokasi anggaran untuk subsidi biaya perubahan badan hukum dan pembentukan koperasi syariah karena rendahnya realisasi pada 2015.
"Tidak ada subsidi tahun ini, kalau tahun lalu ada Rp100 juta, tapi yang terealisasi hanya Rp15 juta," kata Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zainul Islam, di Mataram, Selasa.
Dana subsidi ratusan juta rupiah tersebut, kata dia, dihajatkan untuk mendukung pembentukan koperasi syariah maupun perubahan badan hukum dari koperasi konvensional menjadi koperasi syariah melalui notaris.
Namun, pada kenyataannya pengelola koperasi konvensional tidak begitu berminat melakukan perubahan badan hukum, sehingga 85 persen dana subsidi tahun 2015 kembali lagi ke kas daerah.
Menurut Zainul, ada beberapa penyebab pengelola koperasi konvensional enggan mengubah badan hukum menjadi koperasi syariah, seperti pemahaman yang masih kurang dan masih adanya pemikiran bahwa konvensional dan syariah hampir sama.
"Pemerintah daerah ingin mendorong agar masyarakat NTB yang mayoritas muslim menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam dalam menjalankan aktivitas ekonomi, termasuk berkoperasi," ujarnya.
Meskipun tidak ada dana subsidi, kata dia, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota tetap menyosialisasikan gerakan membangun koperasi syariah.
Pemerintah Provinsi NTB dan kabupaten/kota juga tetap mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis bagi pengelola 158 koperasi syariah yang sudah terbentuk hingga 2015.
Dinas Koperasi dan UMKM NTB juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan komputer bagi 50 koperasi syariah pada 2016.
"Jumlah bantuan komputer bagi koperasi syariah pada tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2015 sebanyak 45 unit. Jadi total 95 koperasi syariah yang diberikan bantuan komputer," kata Zainul. (*)