Kejati Ntb Kantongi Keterangan Tim Verifikasi Bansos - (d)

id Kasus Korupsi

Kejati Ntb Kantongi Keterangan Tim Verifikasi Bansos - (d)

Ilustrasi - Aksi unjuk rasa meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus korupsi bantuan sosial. (ANTARA Sulsel) (1)

"Ketua tim verifikasinya sudah dimintai keterangan jaksa penyelidik"
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, melalui jaksa penyelidik dari bagian pengawasan, telah mengantongi keterangan ketua tim verifikasi dana Bantuan Sosial (Bansos) kabupaten Lombok Utara tahun 2015.

Kajati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa jaksa penyelidik dari bagian pengawasan telah memintai keterangan yang bersangkutan, terkait adanya dugaan penyalahgunaan dalam realisasi dana bansos tersebut.

"Ketua tim verifikasinya sudah dimintai keterangan jaksa penyelidik, ia juga merangkap sebagai bendahara penyaluran dana bansos tahun 2015. Jabatannya di Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara sebagai Kasubbag Keuangan," kata Sutapa.

Menurut informasi yang diperolehnya dari jaksa penyelidik, pria yang enggan disebutkan namanya itu bertugas untuk memeriksa seluruh proposal maupun kelengkapan dokumen lain yang diajukan SKPD melalui bagian kesejahteraan rakyat (kesra) Setda Kabupaten Lombok Utara.

"Seluruh dokumen ini dia (ketua tim verifikasi) yang mengurus," ujar dia.

Dari keterangan yang bersangkutan, ada sebanyak 32 proposal kelompok yang telah di verifikasi. Keseluruhannya berasal dari sejumlah SKPD yang mendapat bagian penyaluran dana bansos tersebut, seperti dari dinsosnakertrans maupun bakesbangpol.

Namun, ada perbedaan keterangan yang didapat jaksa penyelidik setelah mendengar pernyataan ketua tim verifikasi tersebut. Kabag Kesra Setda Lombok Utara yang dimintai keterangannya pada Selasa (31/5) lalu, menyatakan bahwa ada 27 proposal yang layak diajukan pencairan dana.

"Persoalan ini yang masih diselidiki jaksa, sisa proposalnya dari mana, logikanya ada dugaan muncul proposal `siluman` disini," katanya.

Untuk lebih memahami bunga persoalannya, Kejati NTB telah bersurat kepada SKPD dari Bakesbangpol dan dinsosnakertrans, agar menghadap ke jaksa penyelidik.

"Mereka sudah dijadwalkan, untuk Rabu (8/6) mendatang, informasi yang kami dapat, jaksa penyelidik telah mengagendakan untuk memintai keterangan dari dinsosnakertrans," ujarnya.

Diketahui, dana bansos tahun 2015 ini diperuntukkan bagi sejumlah item, diantaranya untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), pendanaan organisasi kemasyarakatan dan tempat ibadah, kelompok usaha bersama (KUB), dan partai politik (parpol).

Pemerintah setempat menggelontorkan dana sebesar Rp10 miliar lebih, berdasarkan SK yang terbit saat Kabupaten Lombok Utara dipimpin oleh penjabat sementaranya Ashari.

Namun, perencanaan untuk dana bansos ini sudah muncul sejak Pemkab Lombok Utara dipimpin oleh pejabat Bupati sebelumnya, yakni Johan Syamsu. Saat itu, Pemkab Lombok Utara merencanakan untuk pencairannya sebesar Rp3,7 miliar.

Karena ada penambahan item dalam penyalurannya, Pemkab Lombok Utara melalui dana APBD perubahan tahun 2015, mencairkan dananya menjadi Rp10 miliar lebih. (*)