Tata ruang dan legalisasi tanah tingkatkan pariwisata

id menteri atr,tata ruang,legalisasi tanah,pariwisata

Tata ruang dan legalisasi tanah tingkatkan pariwisata

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. ANTARA/HO - Kementerian ATR/BPN

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan tata ruang dan legalisasi tanah dapat meningkatkan sektor pariwisata.

"Melalui tata ruang, pemerintah bisa melakukan penataan agar suatu kawasan pariwisata terjaga bahkan meningkatkan keindahannya, sehingga mengundang lebih banyak wisatawan untuk datang," ujar Hadi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, beberapa hal yang bisa diatur ialah mengganti kabel utilitas yang menggantung menjadi tertanam ke tanah, pemusatan tempat sandar kapal wisata, hingga menjaga sempadan pantai.

Selain tata ruang, untuk mendukung peningkatan perekonomian dari sektor pariwisata, Kementerian ATR/BPN RI melakukan legalisasi tanah ulayat.

“Melalui Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan kepada masyarakat hukum adat, tanah jadi sudah memiliki kepastian hukum. Lalu jika ada investor bisa langsung bekerja sama dengan masyarakat adat lewat perjanjian, kemudian diberikan hak berjangka di atasnya,” kata Hadi.

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN RI mengungkapkan penyusunan rencana tata ruang dapat mengembangkan pariwisata menjadi sumber daya ekonomi yang berkelanjutan. Aspek pariwisata dapat dikembangkan untuk dijadikan sebuah renewable economy resources, artinya pariwisata menjadi sumber daya ekonomi yang berkelanjutan.

Untuk mengembangkan potensi pariwisata yang dimiliki, tentunya perlu memperhatikan serta menjaga aspek sosial, budaya, dan lingkungan dalam penyusunan rencana tata ruangnya.

Baca juga: Kawasan TOD menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan
Baca juga: Malinau dibantu Kementerian ATR selesaikan dokumen tata ruang

Tidak ada rencana pembangunan yang dilakukan di luar rencana tata ruang, karena pada dasarnya rencana tata ruang merupakan pedoman dalam menyusun rencana pembangunan.
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN RI mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.