Enam kabupaten/kota masuk kategori informatif di Jatim

id Komisi Informasi Provinsi Jatim, keterbukaan informasi publik, informasi publik, jatim

Enam kabupaten/kota masuk kategori informatif di Jatim

Komisioner KI Provinsi Jatim menyerahkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023 kepada sejumlah kepala daerah dan pimpinan badan publik beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-KI Jatim)

Surabaya (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengungkapkan dari 38 kabupaten/kota di daerah itu hanya enam kabupaten/kota masuk dalam kategori informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2023.

"Enam kabupaten/kota yang masuk dalam kategori informatif yakni, Pemkot Mojokerto, Pemkab Lumajang, Pemkot Madiun, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, dan Pemkab Situbondo," kata Koordinator Monev KI Provinsi Jatim A. Nur Aminuddin dalam keterangannya, Kamis.

Menurut Amin pihaknya melaksanakan penilaian tersebut mengacu Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP. Nilai itu hasil akumulasi dari penilaian Self Assesment Question (SAQ) visitasi, dan wawancara.

"Badan publik dengan nilai total 90 ke atas, maka termasuk informatif," katanya.

Tahapan penilaian awal, lanjut dia, KI Provinsi Jatim lebih dulu mengirimkan formulir SAQ ke badan-badan publik. Di lembar tersebut ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Beberapa di antaranya apakah badan publik bersangkutan memiliki website pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), apakah website PPID itu terhubung dengan website badan publik bersangkutan, apakah badan publik memiliki aplikasi layanan PPID berbasis mobile (Android).

Pertanyaan lain, apakah laman badan publik itu mengumumkan informasi seperti diatur dalam UU tentang KIP. Mulai dari profil, tugas dan fungsi, struktur organisasi, visi dan misi, maklumat pelayanan informasi publik, anggaran, program kerja, peraturan-peraturan, dan hal-hal lain terkait dengan layanan informasi publik.

"Nah, dari hasil SAQ yang telah diisi dan dikembalikan ke KI Provinsi Jatim, kami melakukan validasi dan penilaian sesuai PerKI. Apakah betul jawaban yang disampaikan. Misalnya, kami cek website atau portalnya. Ada yang tidak update, ada yang tidak bisa dibuka, ada yang tidak lengkap, dan seterusnya," kata komisioner kelahiran Bojonegoro itu.

Badan publik dengan nilai SAQ 80 ke atas, akan dilanjutkan dengan tahapan visitasi dan wawancara. Pihaknya langsung mendatangi badan publik bersangkutan. Tujuannya, mendengarkan paparan sekaligus bertanya lebih jauh tentang layanan KIP.

"Adapun badan publik dengan nilai di bawah 80, mohon maaf tidak akan dilakukan visitasi dan wawancara. Sebab, badan publik itu termasuk kurang informatif, bahkan tidak informatif," ujarnya.

Amin menyatakan tidak semua pemkab/pemkot mengembalikan formulir SAQ yang telah dikirimkan lembaga negara KI. Pada tahun 2023, tercatat masih ada empat kabupaten/kota, yakni Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Sumenep.

"Karena tidak mengirimkan maka tentu saja nilainya nol. Untuk detil penilaian yang kami lakukan, bisa dibuka di website Komisi Informasi Jawa Timur," katanya.

Baca juga: Bogor dapat pantauan PPID anugerah keterbukaan informasi
Baca juga: ANTARA-PLN meningkatkan kolaborasi penyebaran informasi publik


Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim Elis Yusniyawati menambahkan sebagai wujud apresiasi terhadap kepatuhan atas KIP tersebut pihaknya setiap tahun memberikan apresiasi atau penghargaan.

"Biasanya anugerah Keterbukaan Informasi itu juga langsung diberikan gubernur atau wakil gubernur. Dan, tahun ini juara umumnya adalah Pemkot Mojokerto," ujarnya.