Mataram (Antara NTB) - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat akhirnya memproses surat keputusan (SK) pemecatan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, dr H Mawardi Hamry MPPM sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Provinsi NTB Abdul Hakim di Mataram, Rabu, menjelaskan proses pemecatan dr Mawardi Hamry sebagai PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam pasal 12 yang menegaskan pemberhentian PNS karena dianggap meninggalkan tugas.
Begitu juga dengan ayat 3 menyebutkan PNS bersangkutan telah meninggalkan tugasnya dalam kurun waktu 6 bulan sejak ditetapkan menghilang secara terus menerus, secara tidak sah atau tanpa keterangan, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai abdi negara.
"Kalau kita hitung, bulan September ini dr Mawardi ditetapkan meninggalkan tugas selama 6 bulan. Sesuai aturan, SK pemberhentiannya bisa kita proses," katanya.
Abdul Hakim mengatakan sejak ditetapkan menghilang, segala sesuatu yang berkaitan dengan dr Mawardi Hamry sebagai PNS, seperti gaji, tunjangan, dan pemberhentian sebagai Direktur RSUP NTB sudah dilakukan.
"Usulan SK pemberhentian sebagai abdi negara sudah kita ajukan kepada Gubernur NTB dan sedang dalam proses. Tinggal berapa lama proses ditangan pimpinan tergantung gubernur," jelasnya.
Seperti diketahui, mantan Direktur RSUD NTB dr H Mawardi Hamry MPPM dilaporkan menghilang sejak bulan Maret 2016 lalu. Bahkan, hingga kini pihak kepolisian belum juga berhasil menemukan keberadaannya.
Kabar hilangnya dr Mawardi pertama kali dilaporkan ke polisi oleh anggota sekuriti yang sehari-hari bertugas di rumah dinas dr Mawardi Hamri ketika masih menjabat sebagai Direktur RSUD NTB.
"Terkait hilang atau tidak, polisi masih melakukan penyelidikan," kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto ketika itu.
Dari laporan yang diterima, dr Mawardi diketahui tidak kembali ke rumah sejak hari Kamis, 24 Maret 2016. Dari laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian langsung memeriksa sejumlah orang terdekatnya, terutama yang berada di rumah.
Namun, meski telah memeriksa sejumlah saksi dan menlakukan pencarian, nyatanya keberadaan dr Mawardi Hamry belum juga ditemukan.
Sementara itu, Zulkifli Hamry, adik kandung dr Mawardi, menuturkan kakaknya meninggalkan rumah dinas pada Rabu malam (23 Maret), setelah dijemput oleh seorang laki-laki pada pukul 17.35 WITA atau seusai shalat Isya.
Menurut Zulkifli, dirinya mengetahui kabar hilangnya dr Mawardi pada Kamis (24/3) setelah mendapat informasi dari keluarga. Atas informasi itu, dirinya langsung menuju ke Mataram dari Lombok Timur.
"Sebelum menghilang tidak ada tanda-tanda aneh ataupun pesan dari dr Mawardi. Bahkan, pihak keluarga sudah putus kontak sejak Rabu malam," ujarnya.
Ia menambahkan, sejak tidak kembali ke rumah, pihak keluarga terus mencari kabar keberadaannya, namun hingga saat ini belum juga membuahkan hasil.
Bahkan, agar keberadaan mantan Direktur RSUP NTB berusia 55 tahun asal Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur itu bisa diketahui, pihak keluarga keluarga menyediakan hadiah ratusan juta rupiah, bagi siapa saja yang berhasil menemukan keberadaan dr Mawardi Hamry. (*)
BKD Proses Pemecatan Mantan Dirut RSUP NTB dari PNS
Kalau kita hitung, bulan September ini dr Mawardi ditetapkan meninggalkan tugas selama 6 bulan. Sesuai aturan, SK pemberhentiannya bisa kita proses