Kejari Lombok Timur tetapkan dua tersangka kasus korupsi PNPM-MP

id kejari lombok timur,tersangka,korupsi PNPM-MP

Kejari Lombok Timur tetapkan dua tersangka kasus korupsi PNPM-MP

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (ANTARA/HO-Dimyati)

Setelah cukup dua alat bukti kita tetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan kasus korupsi dana PNPM-MP di Kecamatan Suele
Lombok Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) perguliran Program PNPM -MP pada UPK Kecamatan Suele tahun 2015-2018 sebesar Rp567.687.000.

Hal itu diketahui dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur berdasarkan hasil audit Inspektorat. Dari kasus tersebut, kejaksaan menetapkan dua orang menjadi tersangka pada Senin (5/2).

Baca juga: Kejari Lombok Timur terima hasil audit korupsi dana APM periode 2017-2021
Baca juga: Kejari Lombok Timur berkoordinasi Inspektorat terkait korupsi dana APM


Kedua orang tersebut yaitu K  Ketua UPK Kecamatan Suele dan M selaku pendamping Kelompok SPP.  

"Setelah cukup dua alat bukti kita tetapkan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan kasus korupsi dana PNPM-MP di Kecamatan Suele," kata Kasi Intelejen Kejari Lotim LM.Rasyidi dalam keterangan persnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, modusnya, tersangka M selaku pendamping kelompok SPP membentuk 23 kelompok di Desa Ketangga, untuk mendapatkan pinjaman bergulir dari UPK PNPM-MP kecamatan. 

Untuk pengajuan simpan pinjam  SPP seluruhnya diajukan oleh tersangka M dengan meminta fotocopy KTP beberapa orang yang berada di desa.yang akan diajukan sebagai syarat untuk membentuk kelompok SPP dan untuk mendapatkan pinjaman SPP pengguliran.

Dalam pencairan ada 23 kelompok SPP di Desa Ketangga, yang dapat. Namun dana tak diserahkan diserahkan kepada  anggota kelompok SPP tersebut, namun di gunakan kedua tersangka

"Dana yang cair tidak diserahkan oleh kedua tersangka, tetapi digunakan kepentingan pribadi," katanya.

Rasyid juga menambahkan dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Sub pasal 3 jo.Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah.

"Keduanya juga dijerat UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," sebutnya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur usut penyelewengan dana PNPM Mandiri Perdesaan sekitar Rp1 miliar